BAB
II
Pembahasan
Nilai
dan Prinsip yang Terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945
A. Prinsip-prinsip
pancasila
Prinsip adalah gagasan
dasar yang mengandung kebenaran, berupa doktrin atau asumsi, yang terjabar
dalam hukum atau tata pergaulan, yang dijadikan landasan dalam menentukan sikap
dan tingkah laku. Prinsip dipegang sebagai acuan dalam menentukan pilihan suatu
pemikiran atau tindakan, menentukan pola fikir dan pola tindak, sehingga akan mewarnai
tingkah laku pemegang prinsip dimaksud.
Contoh prinsip yang cukup banyak kita fahami di
antaranya: yang penting adalah tercapainya tujuan, sedang cara tidak bermakna,
atau tujuan menghalalkan segala cara. Dalam bahasa asing sering kita dengar
ungkapan, the end
justifies the mean, all is well that ends well. Terdapat pula
prinsip bahwa penyelesaian masalah adalah dengan cara tidak melawan dengan
kekerasan, kalau anda dipukul pipimu kiri, serahkan pipimu kanan. Ada juga
prinsip yang menyatakan bahwa perdamaian hanya akan terwujud dengan pengorbanan
secara total, ibarat sebatang lilin yang habis terbakar demi menerangi
sekitarnya. Namun ada yang berprinsip keadilan akan terwujud apabila dilakukan
tindakan yang seimbang, kalau seorang membunuh harus dibalas dengan dibunuh.
Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang yang
tidak berpegang pada suatu prinsip, tindakannya tidak terduga dan tidak
terarah, tergantung pada angin berembus, orang semacam ini dikatakan sebagai
orang yang tidak berprinsip.
Dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, Bung
Karno menyebut sila-sila dalam Pancasila itulah prinsip-prinsip kehidupan
bangsa Indonesia. Pancasila dalam bahasa Inggris disebutnya sebagai the five
principles. Dengan demikian maka sila-sila dalam Pancasila itu
memberi corak pada pola fikir dan pola tindak bangsa Indonesia dalam menghadapi
segala permasalahan hidupnya.
Dengan prinsip sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pola
pikir, sikap dan tidak bangsa Indonesia mengacu pada prinsip yang terkandung di
dalamnya. Orang bebas berfikir, bebas berusaha, namun sadar dan yakin bahwa
akhirnya yang menentukan segalanya adalah Tuhan Yang Maha Esa. Man
proposes, but God disposes, sehingga manusia rela dan ikhlas
diatur. Dalam menentukan suatu pilihan tindakan seorang memiliki kebebasan,
namun kebebasan tersebut harus dipertanggungjawabkan, dan memiliki akibat
terhadap pilihan tindakannya. Dalam menentukan pilihan tindakan, seseorang
mengacu pada terwujudnya keselarasan atau harmoni dan kelestarian alam semesta.
Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
memberikan acuan bahwa dalam olah fikir, olah rasa, dan olah tindak, manusia
selalu mendudukkan manusia lain sebagai mitra, sesuai dengan harkat dan
martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Dengan demikian
tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan. Segala aktivitas bersama
berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan.
Dengan prinsip
Persatuan Indonesia, pola fikir, sikap dan tindak bangsa Indonesia
selalu mengacu bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan dari Sabang
sampai Merauke. Kita mengaku bahwa negara kesatuan ini memiliki berbagai
keanekaragaman ditinjau dari segi agama, adat, budaya, ras, dan sebagainya,
yang harus didudukkan secara proporsional dalam negara kesatuan. Dalam hal
terjadi konflik kepentingan, maka kepentingan bangsa diletakkan di atas
kepentingan pribadi, golongan dan daerah.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,
memberikan petunjuk dalam berfikir, bersikap dan bertingkahlaku bahwa yang
berdaulat dalam negara Republik Indonesia adalah seluruh rakyat, sehingga
rakyat harus didudukkan secara terhormat dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Aspirasi rakyat dipergunakan sebagai pangkal tolak
penyusunan kesepakatan bersama dengan jalan musyawarah. Apabila dengan
musyawarah tidak dapat tercapai kesepakatan, maka pemungutan suara tidak
dilarang. Setiap kesepakatan bersama mengikat semua pihak tanpa kecuali, dan
wajib untuk merealisasikan kesepakatan dimaksud. Dalam menentukan kesepakatan
bersama dapat juga ditempuh dengan jalan perwakilan.
Prinsip Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
memberikan acuan bagi olah fikir, olah sikap dan olah tindak bahwa yang ingin
diwujudkan dengan adanya negara Republik Indonesia adalah kesejahteraan lahir
dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Pemikiran yang mengarah
pada terwujudnya kesejahteraan sepihak tidak dibenarkan.
Prinsip-prinsip yang lima tersebut merupakan
pendukung dan sekaligus realisasi konsep-konsep yang terkandung dalam Pembukaan
UUD 1945, seperti konsep pluralistik, harmoni atau keselarasan, gotong royong
dan kekeluargaan, integralistik. kerakyatan dan kebangsaan.
B. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila
Nilai adalah hal ihwal yang memiliki makna bagi
kehidupan manusia, kelompok masyarakat, bangsa atau dunia. Dengan hadir atau
absennya nilai dalam suatu kehidupan, akan menimbulkan kepuasan diri manusia,
sehingga manusia berusaha untuk merealisasikan atau menolak kehadirannya.
Sebagai akibat maka nilai dijadikan tujuan hidup, merupakan hal ihwal yang
ingin diwujudkan dalam kenyataan. Keadilan, kejujuran merupakan nilai yang
sepanjang abad selalu menjadi kepedulian manusia, untuk dapat diwujudkan dalam
kenyataan. Sebaliknya kezaliman, kebohongan selalu dihindari.
Dalam mengarungi kehidupan seseorang atau suatu
bangsa memiliki tujuan yang hendak dicapainya. Tujuan tersebut adalah
terwujudnya kepuasan hidup, baik lahiriyah maupun batiniah. Kepuasan hidup ini
akan termanifestasi dalam terpenuhinya kebutuhan hidup, yang bermuara pada
perasaan sejahtera dan bahagia.
Kebutuhan hidup ini bertingkat-tingkat, mulai
dari terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, dan papan, meningkat pada
kebutuhan perolehan pengetahuan, pelayanan kesehatan, mobilitas, pelayanan hari
tua dsb., meningkat lagi pada kebutuhan untuk dihormati dan dihargai harkat dan
martabatnya sehingga kebebasan dan kesetaraan dijunjung tinggi. Setelah hal-hal
tersebut tercapai, kebutuhan manusia meningkat lagi ke hal-hal yang menimbulkan
kesenangan dalam mengisi waktu senggang (leisure time). Ada pula manusia
yang lebih menitik beratkan terpenuhinya kehidupan spiritual yang akan
mengantar pada kebahagiaan yang abadi. Namun bila kita mencoba untuk mencermati
lebih jauh, maka tujuan yang hendak dicapai manusia dalam hidupnya adalah
kedamaian, yang didukung oleh ketertiban, keteraturan, keamanan, dan
terpenuhinya kebutuhan hidup.
Dalam merealisasikan tujuan hidup, untuk
mencapai kedamaian dan kepuasan diri, manusia dihadapkan pada situasi penuh
dengan permasalahan, di sinilah manusia harus menentukan sikap dalam menentukan
pilihan hidupnya, diperlukan prinsip yang akan membinbing seorang dalam
menentukan langkahnya. Prinsip akan memberikan corak pola fikir, sikap dan
tindakan, sedang nilai memberikan arah terhadap tindakan yang akan dilakukan.
Dari konsep dan prinsip yang terdapat dalam
Pancasila, dapat ditemukan nilai dasar yang menjadi dambaan bangsa Indonesia,
yang ingin diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai tesebut adalah perdamaian, keimanan, ketaqwaan, keadilan, kesetaraan,
keselarasan atau harmoni, keberadaban, persatuan, kesatuan, permufakatan,
kebijaksanaan dan kesejahteraan.
Damai adalah
situasi yang menggambarkan tiadanya konflik, segala unsur yang terlibat dalam
suatu proses berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang, sehingga
menimbulkan keteraturan, ketertiban dan keamanan. Segala kebutuhan yang
diperlukan oleh manusia dapat terpenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan akan
kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala unsur yang terlibat dalam
kegiatan bersama mampu mengendalikan diri secara prima dengan asesanti memayu
hayuning bawono serta leladi sesamining dumadi.
Iman adalah
suatu keadaan yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan supranatural
yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan namusia yakin bahwa Tuhan
menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas
kehendakNya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.
Taqwa adalah
suatu sikap berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga bersedia untuk
mematuhi segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya. Ketaatan dan
kepatuhan ini didasari oleh keikhlasan dan kerelaan.
Adil adalah
menempatkan segala perkara pada tempatnya. Segala unsur yang terlibat dalam
suatu kegiatan dihormati dan didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya,
disesuaikan dengan peran fungsi dan kedudukkannya. Kewajiban dan hak asasi
dihormati dan didudukkan sesuai dengan prinsip Pancasila.
Setara adalah
menempatkan segala perkara tanpa membeda-bedakan baik dari segi jender, suku,
ras, agama, adat dan budaya. Setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum,
memperoleh kesempatan yang sama dalam pelayanan pendidikan, kesempatan kerja
sesuai dengan potensi, kemampuan dan peran yang dimilikinya.
Selaras atau harmoni adalah
keadaan yang menggambarkan keteraturasn, ketertiban, ketaatan karena
masing-masing unsur yang terlibat melaksanakan peran dan fungsi secara tepat,
sehingga timbul rasa nikmat dalam suasana damai. Ibarat suatu orchestra,
masing-masing pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan masing-masing
pemain instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, maka akan terasa suasana
nikmat dan damai.
Beradab akan
terwujud apabila komponen yang terlibat dalam kehidupan bersama berpegang teguh
pada adat budaya yang mencerminkan nilai dasar yang dipegang dalam kehidupan
bersama. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila prinsip yang
terkandung dalam Pancasila dipergunakan sebagai acuan pola fikir dan pola
tindak, sedang nilai dasar Pancasila dipegang sebagai tujuan yang hendak
direalisasikan.
Persatuan dan kesatuan
menggambarkan bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai komponen yang
beraneka ragam, namun membentuk suatu kesatuan yang utuh. Masing-masing
komponen dihormati dan didudukkan sebagai bagian yang integral dalam kesatuan
negara-bangsa Indonesia.
Mufakat adalah
hal ihwal yang mendapatkan kesepakatan bersama dari hasil musyawarah. Hal ihwal
yang telah menjadi suatu permufakatan dipegang teguh dalam kehidupan bersama,
masing-masing unsur yang terlibat dalam permufakatan wajib mematuhinya.
Bijaksana adalah
hal ihwal yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersendi pada
kebenaran, dan keadilan. Bagi bangsa Indonesia tolok ukur kebijaksanaan tiada
lain adalah prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sejahtera adalah
kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan dan kebutuhan manusia baik
kebutuhan lahiriyah maupun kebutuhan batiniah sehingga terwujud rasa puas diri,
yang akhirnya bermuara pada rasa damai.
Setelah kita faham mengenai konsep, prinsip dan
nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka permasalahan berikut adalah
bagaimana konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila ini dapat
diimplementasikan dalam berbagai kehidupan secara nyata.
C.
Pengertian UUD 1945
Yang dimaksud
dengan UUD 1945 adalah hukum dasar yang
tertulis. Sebagai hukum dasar tertulis,maka UUD adalah mengikat pemerintah,
mengikat setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat, serta mengikat setiap
warga negara Indonesia. Sebagai hukum UUD berisi norma-norma, aturan-aturan,
ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.[1]
D.
Fungsi dan
sifat UUD 1945
Undang-Undang Dasar dalam hal ini mempunyai
fungsi sebagai alat kontrol, alat pengecek, apakah norma hukum yang lebih
rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar.
Di samping hukum dasar tertulis, masih ada
hukum dasar yang tidak tertulis yang disebut”.konvensi” konvensi adalah
aturan-aturan dasar yang timbul yang terpelihara dalam praktek penyelengaraan
kenegaraan yang bersifat melengkapi atau mengembangkan ketentuan UUD 1945 yang
sifatnya singkat tapi supel, dan tidak boleh bertentangan dengan UUD yang
tertulis.
UUD’ 45 sebagai landasan ideal bersifat luhur
dan kuat, memberikan gairah dan ragsangan serta motivasi yang sangat
meyakinkan. Sebagai landasan struktural, UUD 1945 bersifat : kokoh, menjamin
stabilitas pemerintahan serta landasan bagi sistem dan mekanisme pemerintahan
sebagai landasan operasional UUD 1945 memberikan pengarahan yang jelas dan
dinamis, serta dapat mengikuti, menyesuaikan perkembangan keadaan dan kemajuan
zaman.[2]
E.
Hubungan pancasila dengan UUD 1945
Untuk
mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan
Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD1945 merupakan hukum dasar yang tertulis
yang mengikat pemerintah, setiap lembaga atau masyarakat, warga negara dan
penduduk dan di wilayah RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah
proklamasi tersebut. Dalam pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran
tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada lain adalah pancasila.
Pokok-pokok pikiran tersebutlah yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh
UUD 1945 yang merupakan aturan-aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi
kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan
tugasnya.
Menurut
penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikran tersebut meliputi suasana kebatinan dari
Undang –Undang Dasara negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai
hukum dasar negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok
pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar itu. Dengan
demikian daptlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 dan cita-cita
hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber atau dijiwai falsafah dasar negara
pancasila. Di sinilah arti dan fungsi pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar
falsafah negara pancasila, adalah merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang
terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dalam batang
tubuh UUD 1945. Hal inilah yang harus diketahui, dipahami dan dihayati oleh
semua rakyat Indonesia.
Jadi pancasila di samping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya
dan pokok-pokok pikiran tang terkandung di dalamnya) dijabarkan secara pokok
dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Ketentuan yang merupakan
perintah itu secara pokok perlu diberi penjelasan. Hal itulah yang termuat
dalam penjelasan otentik UUD 1945. Jadi pancasila adalah jiwa, inti sumber dan
landasan UUD 1945 adalah garis besar cita yang terkandung dalam pancasila.
Batang UUD 1945 merupakan pokok-pokok dari pada nilai-nilai pancasila yang
disusun dalam pasal-pasal.[3]
BAB
III
Kesimpulan
Pancasila
dan UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
yang tidak lain adalah: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan dan ketuhanan Yang
Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain
adalah sila-sila dari pancasila sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan
nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang
dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat (pembukaan) dan yang
disemangati (pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya). Pada hakikatnya
merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
Jadi pancasila di samping termuat dalam pembukaan UUD 1945
(rumusannya dan pokok-pokok pikiran tang terkandung di dalamnya) dijabarkan
secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Ketentuan yang
merupakan perintah itu secara pokok perlu diberi penjelasan. Hal itulah yang
termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945. Jadi pancasila adalah jiwa, inti
sumber dan landasan UUD 1945 adalah garis besar cita yang terkandung dalam
pancasila. Batang UUD 1945 merupakan pokok-pokok dari pada nilai-nilai pancasila
yang disusun dalam pasal-pasal.
BACA JUGA : MOTi EXPONENT
Jasa Rental Perlengkapan Event Seminar, Workshop, Launching, Wisuda, Partisi Pameran
Jasa Rental Perlengkapan Event Seminar, Workshop, Launching, Wisuda, Partisi Pameran
Daftar Pustaka
E. Tamburaka Rustam. 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta:
Dunia Pstaka Jaya.
0 comments:
Post a Comment