اَÙ‡ْلاًÙˆَسَÙ‡ْلاً

Tuesday, 14 January 2014

Nilai dan Prinsip yang Terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945



BAB II
Pembahasan
Nilai dan Prinsip yang Terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945

A.    Prinsip-prinsip pancasila
Prinsip adalah gagasan dasar yang mengandung kebenaran, berupa doktrin atau asumsi, yang terjabar dalam hukum atau tata pergaulan, yang dijadikan landasan dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Prinsip dipegang sebagai acuan dalam menentukan pilihan suatu pemikiran atau tindakan, menentukan pola fikir dan pola tindak, sehingga akan mewarnai tingkah laku pemegang prinsip dimaksud.
Contoh prinsip yang cukup banyak kita fahami di antaranya: yang penting adalah tercapainya tujuan, sedang cara tidak bermakna, atau tujuan menghalalkan segala cara. Dalam bahasa asing sering kita dengar ungkapan, the end justifies the mean, all is well that ends well. Terdapat pula prinsip bahwa penyelesaian masalah adalah dengan cara tidak melawan dengan kekerasan, kalau anda dipukul pipimu kiri, serahkan pipimu kanan. Ada juga prinsip yang menyatakan bahwa perdamaian hanya akan terwujud dengan pengorbanan secara total, ibarat sebatang lilin yang habis terbakar demi menerangi sekitarnya. Namun ada yang berprinsip keadilan akan terwujud apabila dilakukan tindakan yang seimbang, kalau seorang membunuh harus dibalas dengan dibunuh.
Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang yang tidak berpegang pada suatu prinsip, tindakannya tidak terduga dan tidak terarah, tergantung pada angin berembus, orang semacam ini dikatakan sebagai orang yang tidak berprinsip.
Dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyebut sila-sila dalam Pancasila itulah prinsip-prinsip kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila dalam bahasa Inggris disebutnya sebagai the five principles. Dengan demikian maka sila-sila dalam Pancasila itu memberi corak pada pola fikir dan pola tindak bangsa Indonesia dalam menghadapi segala permasalahan hidupnya.
Dengan  prinsip sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pola pikir, sikap dan tidak bangsa Indonesia mengacu pada prinsip yang terkandung di dalamnya. Orang bebas berfikir, bebas berusaha, namun sadar dan yakin bahwa akhirnya yang menentukan segalanya adalah Tuhan Yang Maha Esa. Man proposes, but God disposes, sehingga manusia rela dan ikhlas diatur. Dalam menentukan suatu pilihan tindakan seorang memiliki kebebasan, namun kebebasan tersebut harus dipertanggungjawabkan, dan memiliki akibat terhadap pilihan tindakannya. Dalam menentukan pilihan tindakan, seseorang mengacu pada terwujudnya keselarasan atau harmoni dan kelestarian alam semesta.
Prinsip Kemanusiaan yang Adil dan Beradab memberikan acuan bahwa dalam olah fikir, olah rasa, dan olah tindak, manusia selalu mendudukkan manusia lain sebagai mitra, sesuai dengan harkat dan martabatnya. Hak dan kewajibannya dihormati secara beradab. Dengan demikian tidak akan terjadi penindasan atau pemerasan. Segala aktivitas bersama berlangsung dalam keseimbangan, kesetaraan dan kerelaan.
Dengan prinsip Persatuan Indonesia, pola fikir, sikap dan tindak bangsa Indonesia selalu mengacu bahwa negara Indonesia merupakan negara kesatuan dari Sabang sampai Merauke. Kita mengaku bahwa negara kesatuan ini memiliki berbagai keanekaragaman ditinjau dari segi agama, adat, budaya, ras, dan sebagainya, yang harus didudukkan secara proporsional dalam negara kesatuan. Dalam hal terjadi konflik kepentingan, maka kepentingan bangsa diletakkan di atas kepentingan pribadi, golongan dan daerah.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, memberikan petunjuk dalam berfikir, bersikap dan bertingkahlaku bahwa yang berdaulat dalam negara Republik Indonesia adalah seluruh rakyat, sehingga rakyat harus didudukkan secara terhormat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Aspirasi rakyat dipergunakan sebagai pangkal tolak penyusunan kesepakatan bersama dengan jalan musyawarah. Apabila dengan musyawarah tidak dapat tercapai kesepakatan, maka pemungutan suara tidak dilarang. Setiap kesepakatan bersama mengikat semua pihak tanpa kecuali, dan wajib untuk merealisasikan kesepakatan dimaksud. Dalam menentukan kesepakatan bersama dapat juga ditempuh dengan jalan perwakilan.
Prinsip Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia memberikan acuan bagi olah fikir, olah sikap dan olah tindak bahwa yang ingin diwujudkan dengan adanya negara Republik Indonesia adalah kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali. Pemikiran yang mengarah pada terwujudnya kesejahteraan sepihak tidak dibenarkan.
Prinsip-prinsip yang lima tersebut merupakan pendukung dan sekaligus realisasi konsep-konsep yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, seperti konsep pluralistik, harmoni atau keselarasan, gotong royong dan kekeluargaan, integralistik. kerakyatan dan kebangsaan.
B.      Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila
Nilai adalah hal ihwal yang memiliki makna bagi kehidupan manusia, kelompok masyarakat, bangsa atau dunia. Dengan hadir atau absennya nilai dalam suatu kehidupan, akan menimbulkan kepuasan diri manusia, sehingga manusia berusaha untuk merealisasikan atau menolak kehadirannya. Sebagai akibat maka nilai dijadikan tujuan hidup, merupakan hal ihwal yang ingin diwujudkan dalam kenyataan. Keadilan, kejujuran merupakan nilai yang sepanjang abad selalu menjadi kepedulian manusia, untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya kezaliman, kebohongan selalu dihindari.
Dalam mengarungi kehidupan seseorang atau suatu bangsa memiliki tujuan yang hendak dicapainya. Tujuan tersebut adalah terwujudnya kepuasan hidup, baik lahiriyah maupun batiniah. Kepuasan hidup ini akan termanifestasi dalam terpenuhinya kebutuhan hidup, yang bermuara pada perasaan sejahtera dan bahagia.
Kebutuhan hidup ini bertingkat-tingkat, mulai dari terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, dan papan, meningkat pada kebutuhan perolehan pengetahuan, pelayanan kesehatan, mobilitas, pelayanan hari tua dsb., meningkat lagi pada kebutuhan untuk dihormati dan dihargai harkat dan martabatnya sehingga kebebasan dan kesetaraan dijunjung tinggi. Setelah hal-hal tersebut tercapai, kebutuhan manusia meningkat lagi ke hal-hal yang menimbulkan kesenangan dalam mengisi waktu senggang (leisure time). Ada pula manusia yang lebih menitik beratkan terpenuhinya kehidupan spiritual yang akan mengantar pada kebahagiaan yang abadi. Namun bila kita mencoba untuk mencermati lebih jauh, maka tujuan yang hendak dicapai manusia dalam hidupnya adalah kedamaian, yang didukung oleh ketertiban, keteraturan, keamanan, dan terpenuhinya kebutuhan hidup.
Dalam merealisasikan tujuan hidup, untuk mencapai kedamaian dan kepuasan diri, manusia dihadapkan pada situasi penuh dengan permasalahan, di sinilah manusia harus menentukan sikap dalam menentukan pilihan hidupnya, diperlukan prinsip yang akan membinbing seorang dalam menentukan langkahnya. Prinsip akan memberikan corak pola fikir, sikap dan tindakan, sedang nilai memberikan arah terhadap tindakan yang akan dilakukan.
Dari konsep dan prinsip yang terdapat dalam Pancasila, dapat ditemukan nilai dasar yang menjadi dambaan bangsa Indonesia, yang ingin diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Nilai tesebut adalah perdamaian, keimanan, ketaqwaan, keadilan, kesetaraan, keselarasan atau harmoni, keberadaban, persatuan, kesatuan, permufakatan, kebijaksanaan dan kesejahteraan.
Damai adalah situasi yang menggambarkan tiadanya konflik, segala unsur yang terlibat dalam suatu proses berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan keamanan. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat terpenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan akan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala unsur yang terlibat dalam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri secara prima dengan asesanti memayu hayuning bawono serta leladi sesamining dumadi.
Iman adalah suatu keadaan yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan supranatural yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan namusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendakNya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.
Taqwa adalah suatu sikap berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga bersedia untuk mematuhi segala perintahNya dan menjauhi segala laranganNya. Ketaatan dan kepatuhan ini didasari oleh keikhlasan dan kerelaan.
Adil adalah menempatkan segala perkara pada tempatnya. Segala unsur yang terlibat dalam suatu kegiatan dihormati dan didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, disesuaikan dengan peran fungsi dan kedudukkannya. Kewajiban dan hak asasi dihormati dan didudukkan sesuai dengan prinsip Pancasila.
Setara adalah menempatkan segala perkara tanpa membeda-bedakan baik dari segi jender, suku, ras, agama, adat dan budaya. Setiap orang diperlakukan sama dihadapan hukum, memperoleh kesempatan yang sama dalam pelayanan pendidikan, kesempatan kerja sesuai dengan potensi, kemampuan dan peran yang dimilikinya.
Selaras atau harmoni adalah keadaan yang menggambarkan keteraturasn, ketertiban, ketaatan karena masing-masing unsur yang terlibat melaksanakan peran dan fungsi secara tepat, sehingga timbul rasa nikmat dalam suasana damai. Ibarat suatu orchestra, masing-masing pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan masing-masing pemain instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, maka akan terasa suasana nikmat dan damai.
Beradab akan terwujud apabila komponen yang terlibat dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada adat budaya yang mencerminkan nilai dasar yang dipegang dalam kehidupan bersama. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila prinsip yang terkandung dalam Pancasila dipergunakan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak, sedang nilai dasar Pancasila dipegang sebagai tujuan yang hendak direalisasikan.
Persatuan dan kesatuan menggambarkan bahwa bangsa Indonesia terdiri atas berbagai komponen yang beraneka ragam, namun membentuk suatu kesatuan yang utuh. Masing-masing komponen dihormati dan didudukkan sebagai bagian yang integral dalam kesatuan negara-bangsa Indonesia.
Mufakat adalah hal ihwal yang mendapatkan kesepakatan bersama dari hasil musyawarah. Hal ihwal yang telah menjadi suatu permufakatan dipegang teguh dalam kehidupan bersama, masing-masing unsur yang terlibat dalam permufakatan wajib mematuhinya.
Bijaksana adalah hal ihwal yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersendi pada kebenaran, dan keadilan. Bagi bangsa Indonesia tolok ukur kebijaksanaan tiada lain adalah prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Sejahtera adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan dan kebutuhan manusia baik kebutuhan lahiriyah maupun kebutuhan batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, yang akhirnya bermuara pada rasa damai.
Setelah kita faham mengenai konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka permasalahan berikut adalah bagaimana konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila ini dapat diimplementasikan dalam berbagai kehidupan secara nyata.
C.    Pengertian UUD  1945
Yang dimaksud dengan UUD 1945  adalah hukum dasar yang tertulis. Sebagai hukum dasar tertulis,maka UUD adalah mengikat pemerintah, mengikat setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat, serta mengikat setiap warga negara Indonesia. Sebagai hukum UUD berisi norma-norma, aturan-aturan, ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.[1]

D.    Fungsi dan sifat UUD 1945
Undang-Undang Dasar dalam hal ini mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat pengecek, apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau tidak dengan ketentuan Undang-Undang Dasar.
Di samping hukum dasar tertulis, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis yang disebut”.konvensi” konvensi adalah aturan-aturan dasar yang timbul yang terpelihara dalam praktek penyelengaraan kenegaraan yang bersifat melengkapi atau mengembangkan ketentuan UUD 1945 yang sifatnya singkat tapi supel, dan tidak boleh bertentangan dengan UUD yang tertulis.
UUD’ 45 sebagai landasan ideal bersifat luhur dan kuat, memberikan gairah dan ragsangan serta motivasi yang sangat meyakinkan. Sebagai landasan struktural, UUD 1945 bersifat : kokoh, menjamin stabilitas pemerintahan serta landasan bagi sistem dan mekanisme pemerintahan sebagai landasan operasional UUD 1945 memberikan pengarahan yang jelas dan dinamis, serta dapat mengikuti, menyesuaikan perkembangan keadaan dan kemajuan zaman.[2]

E.     Hubungan pancasila dengan UUD 1945
Untuk mewujudkan tujuan proklamasi kemerdekaan maka panitia persiapan kemerdekaan Indonesia (PPKI) telah menetapkan UUD1945 merupakan hukum dasar yang tertulis yang mengikat pemerintah, setiap lembaga atau masyarakat, warga negara dan penduduk dan di wilayah RI pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi tersebut. Dalam pembagian pembukaannya terdapat pokok-pokok pikiran tentang kehidupan bermasyarakat, bernegara yang tiada lain adalah pancasila. Pokok-pokok pikiran tersebutlah yang diwujudkan dalam pasal-pasal batang tubuh UUD 1945 yang merupakan aturan-aturan pokok dalam garis-garis besar sebagai intruksi kepada pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk melaksanakan tugasnya.
Menurut penjelasan UUD 1945 pokok-pokok pikran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang –Undang Dasara negara Indonesia, dan mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar itu. Dengan demikian daptlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945 dan cita-cita hukum UUD 1945 tidak lain adalah bersumber atau dijiwai falsafah dasar negara pancasila. Di sinilah arti dan fungsi pancasila sebagai dasar negara.
Atau dengan kata lain bahwa pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar falsafah negara pancasila, adalah merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dalam batang tubuh UUD 1945. Hal inilah yang harus diketahui, dipahami dan dihayati oleh semua rakyat Indonesia.
Jadi pancasila di samping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran tang terkandung di dalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Ketentuan yang merupakan perintah itu secara pokok perlu diberi penjelasan. Hal itulah yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945. Jadi pancasila adalah jiwa, inti sumber dan landasan UUD 1945 adalah garis besar cita yang terkandung dalam pancasila. Batang UUD 1945 merupakan pokok-pokok dari pada nilai-nilai pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.[3]








BAB III
Kesimpulan

Pancasila dan UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang tidak lain adalah: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila-sila dari pancasila sedangkan pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. Semangat (pembukaan) dan yang disemangati (pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya). Pada hakikatnya merupakan satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan.
Jadi pancasila di samping termuat dalam pembukaan UUD 1945 (rumusannya dan pokok-pokok pikiran tang terkandung di dalamnya) dijabarkan secara pokok dalam wujud pasal-pasal batang tubuh UUD 1945. Ketentuan yang merupakan perintah itu secara pokok perlu diberi penjelasan. Hal itulah yang termuat dalam penjelasan otentik UUD 1945. Jadi pancasila adalah jiwa, inti sumber dan landasan UUD 1945 adalah garis besar cita yang terkandung dalam pancasila. Batang UUD 1945 merupakan pokok-pokok dari pada nilai-nilai pancasila yang disusun dalam pasal-pasal.



BACA JUGA : MOTi EXPONENT
Jasa Rental Perlengkapan Event Seminar, Workshop, Launching, Wisuda, Partisi Pameran




Daftar Pustaka
E. Tamburaka Rustam. 1995. Pendidikan Pancasila. Jakarta: Dunia Pstaka Jaya.





[1] Rustam E. Tamburaka, pendidikan pancasila, Jakarta, 1995, hlm. 103.
[2] Ibid., hlm. 98-99.
[3] Ibid., hlm. 101-102.

0 comments: