اَهْلاًوَسَهْلاً

Saturday, 14 June 2014

Bai'at Organisasi FK3 Cirebon



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Relasi hidup manusia mengalami dua hubungan, yakni secara vertikal dan horizontal. Secara vertikal manusia berhubungan dengan penciptanya yaitu Allah Swt (hablu minallah), dalam hubungan ini manusia berperan sebagai hamba yang ditugaskan untuk menyembah Tuhannya. Sedangan secara horizontal manusia berhubungan sesamanya yang saling berinteraksi, dalam hubungan ini manusia berperan sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Dalam kehidupan sosial terjadi pengklasifikasian yang saling mengikat sesuai dengan ras, suku, agama, ataupun organisasi. Keterikatan manusia dengan suatu golongan, karena adanya suatu ketersedian untuk menjadi anggotanya. salah satunya dalam suatu organisasi adanya proses penerimaan anggota, dalam penerimaan anggota tersebut diucapkan janji setia yang disebut dengan bai’at. Misalnya dalam organisasi Forum Kajian Kitab Kuning (FK3) IAIN Syekh Nurjati Cirebon menerapkan sistem bai’at bagi anggota baru.
Adapun alasan memilih FK3 karena merupakan suatu organisasi yang sudah menerapkan sistem bai’at, sesuai dengan tema penelitian bai’at dalam organisasi, penulis rasa cukup urgen untuk ditelaah, sejauh mana pentingnya bai’at. Di sisi lain ada sebagian organisasi yang tidak menerapkan bai’at. Seperti pandangan dari beberapa ulama.
Pendapat jumhur ulama (sunnah wal-jamaah) mengambil kesimpulan bahwa urusan-urusan umat tidak akan berjalan dengan lancar dan mulus tanpa adanya seorang pemimpin atau imamah. Dan tidak akan sah seseorang menjadi imam (khalifah) kecuali melaui proses bai’at. Dan selama setia terhadap bai’at maka hukumnya wajib, tidak ada bai’at kecuali setelah bermusyawarah dengan kaum muslimin. Jumhur ulama juga mensyaratkan pengankatan khalifah, yaitu sebagai pengganti Rasulullah Saw harus berasal dari suku Quraisy yang bersifat adil dengan cara bai’at dan musyawarah dengan ada perselisihan dalam beberapa, seperti penentuan siapa orang sah dibai’at.[1]
Ulama syi’ah dengan berbagai aliran berpandangan bahwa mengangkat seorang imam hukumnya wajib. Tetapi pendapat mereka dengan imamah bertolak belakang dengan pendapat Jumhur Ulama kaum muslimin.
Ulama sekte Zaidiyyah, berpendapat bahwa imamah tidak diduduki kecuali oleh anak-anak keturunan  Fatimah serta anak-anak keturunan Hasan dan Husen. Sebab mereka berpandangan keturunan Fatimah layak menjadi pemimpin dan membawa kepemimpinan yang wajib ditaati. Dan pengangkatan pemimpin ini melaui proses bai’at seperti dilakukan ketika Zaid bin Ali di masa pemerintahan Hisyam bin Abdul Malik golongan ini segera membai’atnya.[2]
Sedangkan menurut ulama sekte Islamiyyah jabatan imamah adalah suatu jabatan “ketuhanan” yang dipilih oleh Allah Swt. Menurut sekte ini bahwa yang berhak menjadi imamah setelah wafatnya Rasulullah adalah Ali bukan Abu Bakar, Umar dan Utsman. Mereka beranggapan kaum muslimin pada saat itu telah meninggalkan salah satu rukun iman,[3] karena tidak mengangkat Ali sebagai Imam.
Berbeda dengan ulama ahli fiqih dari mazhab apapun, yang meletakkan bai’at sebagai bagian hukum Islam yang prinsipil. Tidak terdapat dalam satu bab fiqih pun yang bernama bai’at misalnya. Ulama-ulama fiqih berpendapat bahwa hukum bai’at tidak pernah ada dalam agama Islam. Bai’at merupakan sebuah tradisi Arab yang sifatnya tidak mengikat.[4] Dengan demikian apapun bentuk bai’at yang diberikan kepada seorang imam atau pemimpin apa saja, maka bai’at itu tidak memiliki ikatan yang religius dan suci.
Mengamati perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ulama mengenai bai’at. Penulis terdorong untuk melakukan pengkajian dan penelusuran secara mendalam mengenai bai’at dalam al-Qur’an, khususnya dalam bai’at pada organisasi FK3.



B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, untuk mempermudah kajian dan agar penelitian yang dilakukan terarah pada satu objek sehingga menghasilkan hasil akhir yang komprehensif, integral dan menyeluruh sehingga relatif mudah dipahami dan dapat merepresentasikan. Maka dirumuskan beberapa masalah pokok sebagai berikut:
1.            Bagaimana sejarah FK3 ?
2.            Bagaimana proses bai’at dalam FK3 ?

C.     Tujuan Penelitian
Sejalan dengan perumusan masalah dalam penelitian, penulis memiliki maksud dan tujuan baik bersifat ilmiah maupun akademis. Sehubungan dengan rumusan masalah tersebut, maka penelitian ini mempunyai tujuan untuk menelaah proses bai’at pada FK3 dan sejauh mana urgensinya.
D.    Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penelitian ini:
Kegunaan secara teoritis, untuk memperkaya khazanah keilmuan tentang bai’at khususnya penafsiran FK3. Serta bisa dijadikan bahan perbandingan penelitian yang berkenaan dengan pemikiran tokoh dalam hal bai’at.
Kegunaan secara aplikatif, sebagai konstribusi pemikiran serta bahan rujukan bagi peneliti selanjutnya dan masyarakat sosial untuk menyelesaikan permasalahan permasalahan yang berkenaan dengan bai’at.

E.     Batasan Masalah
Untuk lebih fokus terhadap pembahasan pada penelitian ini yang telah diuraikan pada latar belakang, maka perlu adanya batasan masalah yaitu pembahasan bai’at, dan terkhusus pada organisasi FK3.




F.     Metode Penelitian
Metodologi penelitian adalah cara atau strategi menyeluruh untuk menemukan atau memperoleh data yang diperlukan.[5] Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Bagdan dan Taylor mendefinisikan yaitu cara menghasilkan data deskriptif  berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan prilaku yang diamati[6] Dalam penelitian kualitatif peneliti terjun langsung untuk melakukan observasi atau wawancara langsung dengan objek yang diteliti (penilitian lapangan).
Teknik pengumpulan data
a.       Wawancara
Wawancara adalah bentuk komunikasi antara dua orang yang melibatkan seseorang yang ingin memperoleh informasi dari orang lain dengan mengajukan pertanyaan berdasarkan tujuan tertentu. Teknik ini dilakukan dengan mengacu pada teknik pengumpulan data yang terstruktur yaitu wawancara yang berbentuk pertanyaan yang terfokus pada permasalahan yang ingin diteliti.
b.      Penelitian kepustakaan
Selain melakukan wawancara, penulis mencari di buku-buku mengenai bai’at, yang bertujuan supaya data menjadil lebih valid. Ada pun yang dimaksud dengan penelitian kepustakaan yaitu sumber data yang dikumpulkan dari buku kepustakaan yang berkaitan dengan objek yang diteliti[7] Dengan cara membaca, memahami dan menginterpretasikan buku-buku.
c.       Analisis data
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang data-datanya diperoleh melalui interview (wawancara) dan studi kepustakaan.kemudian data yang terkumpul diolah, disistematikan, dianalisis, dan disajikan secara deskriptif.

G.    Tinjauan Teoritis
Bai’at diambil dari kata ba’a yang berarti membeli sesuatu dengan harga dan kesepakatan dua orang yang melakukan transaksi dagang dengan cara memukulkan tangan yang satu ke tangan yang lainnya sebagai tanda setuju. Bai’at seperti ini telah berjalan bertahun-tahun dalam tradisi Arab klasik. Bai’at juga memberikan arti kesepakan kewajiban menjual (ba’i) dan janji setia. Jadi bai’at berarti pemberian jani orang yang membai’at untuk patuh dan taat kepada pemimpin dalam keadaan susah dan lapang, yang disukai dan yang tidak disukai, tidak menentangnya dan menyerahkan urusan kepadanya.[8]
Ibnu Khaldun mendefinisikan, bai’at adalah janji setia, seorang pemberi bai’at tidak akan menentang sedikitpun, mentaati dan mematuhi perintah dan tugas yang diberikan  kepadanya dalam hal yang disukai maupun yang tidak disukai. Mereka apabila membai’at amir dan member ikatan sumpah setia kepadanya mengulurkan tangan ke dalam tangannya sebagai penguat sumpah setia. Yang demikian itu mirip apa yang dilakukan oleh pembeli dan penjual. Bai’at menjadi jabat tangan karena bai’at merupakan bentuk kata benda (masdar) dari kata ba’a.[9]
Sedangkan menurut Ibnu Atsir, bai’at adalah suatu ungkapan (gambaran) dari orang yang saling mengikat/saling berjanji (perjanjian dari kedua belah pihak), seolah-olah masing-masing keduanya telah menjual apa yang ada pada dirinya kepada saudaranya, dan ia telah memberikan ketulusan hati ketaatan dalam urusan interennya.[10]
Menurut Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, bai’at adalah menyatakan janji dari orang yang berbai’at untuk mendengar, taat kepada pemimpin, baik dalam hal yang menyenangkan maupun pada hal yang tidak disukai, kesulitan kemudahan loyal kepada pemimpin dan mempercayakan segala urusan kepadanya.[11]
Dan menurut T.M. Hasbie Ash-Shiddieqy, bai’at ialah pengakuan ummat untuk mematuhi dan mentaati imam yang dilakukan oleh ahlu hilli wal aqdi dan dilakukan sesudah permusyawaratan.[12]
Jadi, bai’at dapat diartikan ungkapan antara dua belah pihak pemimpin dan ummat yang saling menukar janji setia untuk saling menaati, seolah-olah masing-masing keduanya telah menjual apa yang ada pada dirinya, baik dalam hal menyenangkan maupun pada hal yang tidak disukai dan mempercayakan segala urusan kepada pemimpin yang dilakukkan setelah permusyawaratan.

















BAB II
Laporan Penelitian
A.    Sejarah FK3
FK3 merupakan salah satu unit kegiatan mahasiswa (organisasi intra) yang ada di Sekolah tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Cirebon (sekarang: IAIN Syekh Nurjati Cirebon) yang bergerak dalam bidang keilmuan dan pengembangan minat dan bakat.
Berdirinya FK3 berawal dari perdebatan antara seorang dosen dengan tiga mahasiswa yang berasal dari lingkungan pesantren tentang boleh tidaknya berijtihad. Adanya perdebatan tersebut mendorong tiga mahasiswa tersebut untuk mengadakan suatu diskusi guna membahas permasalahan yang mereka hadapi, baik yang menyangkut perkuliahan maupun pemasalahan umum yang terjadi pada saat itu. Karena mereka perlu suatu wadah yang menampung para mahasiswa yang se-ide dengan mereka, maka dibentuklah suatu wadah atau kumpulan tempat para mahasiswa membahas permasalahan-permasalahan yang ada, baik menyangkut masalah agama maupun menyangkut masalah yang lainnya.
Selanjutnya dirumuskan menjadi sebuah unit kegiatan mahasiswa yang diberi nama “Forum Kajian Kitab Kuning (FK-3)” atau “majlis Al-Tabahur Al-Kutub Al-Salafiyah” pada 21 Oktober 1994 oleh bapak Drs. Taqiyuddin, M.Pd ketiga pelopor mahasiswa berdirinya  FK3 tersebut adalah M. nur Ali (Cirebon) Bushtami (Subang) dan Musthafa (Brebes).
Kepemimpinan dari masa ke masa, pada generasi pertama (1994-1995) kepemimpinan FK3 dipegang oleh Busthami sebagai Ketua umum dan M. Nur Ali sebagai sekretaris Umum. Selanjutnya kpepemimpinan FK3 dipegang oleh :
1.      M Ismail (1995-1997)
2.      M. Saeful Aziz (1997-1999)
3.      Sobirin (1999-2000)
4.      M. Syamsul Ma’arif (2000-2001)
5.      Ali Fiqri (2001-2002)
6.      M Dodi Cahyadi (2002 – 2003)
7.      Hadirin (2003-2005)
8.      M Yazid (2005 – 2007 )
9.      Sri Iyam ( 2007 - 2008 )
10.  Arif Rahman ( 2008 – 2009)
11.  Irwan Ridwana (2009 - 2010)
12.  Abdul Ghoni (2010 -2011)
13.  Ahmad Fauzan (2011- 2012)
14.  Fikri Jufri (2012-2013)
15.  Ahmad Dzu’izzin (2013-sekarang)
B.     Visi dan Misi
1.      Visi :
Menjadikan FK3 sebagai wadah aktualisasi mahasiswa dalam pelaksanaan dan pengembangan minat dan bakat berorganisasi yang siap berkiprah di lingkungan IAIN dengan mengamalkan dan membudayakan kitab salaf dan modern.
2. Misi :
a.       Mencetak generasi Islam yang dapat memahami dan  mengkaji kitab salaf dan modern.
b.      Menciptakan generasi muda Islam yang berilmu dan berwawasan dan berakhlakul karimah.
c.       Ikut serta merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
C.    Motto (landasan)
المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح
Al Muhafadhotu ‘ala al qodimi as-sholih wa alkhdu bi alfadidi al- ashlah
“Melestarikan nilai-nilai lama yang masih relevan
dan megambil nilai-nilai baru yang lebih progresif”








D.    Lingkup Kerja
1.      Departemen Pengkaderan, meliputi pengkaderan pengurus dan pengkaderan anggota.
2.      Departemen Kajian, meliputi berbagai kajian kitab kuning dan berbagai keilmuan baik salafi maupun modern.
3.      Departemnen Pengembangan Minat dan Bakat, mengembangkan minat dan bakat member FK3 dalam berbagai kesenian islami seperti seni Marawis, Hadroh, Qosidah, Kaligrafi, seni baca Al Qur’an (Qiro) serta mengembangkan bakat jurnalistik, press dan IT.
E.     Proses Bai’at
Setiap tahunnya FK3 membuka keanggotaan baru, rata-rata 70-80 anggota yang mendaftar, untuk tahun ini menerima sejumlah 70 anggota. dari sekian banyak anggota tentunya ada perseleksian, kriteria yang diseleksi melihat dari mental, pengetahuan agama, pengetahuan umum dan administrasi pula. Setelah lulus sesuai dengan kriteria barulah anggota dibai’at. Pada dasarnya bai’at dilakukan secara perorangan namun karena banyak maka cukuplah bersama-sama dengan syarat satu sama lain berpegangan, baik itu antara laki-laki maupun perempuan namun disambung dengan sebuah kain dan yang paling ujung depan memegang bendera FK3. Di samping itu para anggota yang dibai’at seraya mengucapkan ikrar sebagai janji setia anggota FK3. Ikrar dibacakan oleh Ketua umum yang diikuti oleh semua anggota baru. Adapun teksnya yaitu:
Bismillahirrahminirrohiim
اشهد ان لا اله الاالله واشهد ان محمد الرسوالله
Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah
Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah






Dengan segenap hati atas dasar kerendahan hati,
Tanpa paksaan apapun, Demi Allah Aku Bersumpah :
1.      Siap menjadi anggota FK3 IAIN SYEKH NURJATI CIREBON serta aktif mengikuti kegiatan di dalamnya
2.      Siap menjaga nama baik FK3 IAIN SYEKH NURJATI CIREBON dan melaksanakan AD-ART FK3 IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
3.      Lari dari FK3 dalam situasi apapun adalah pengkhianatan terhadap FK3 dan dianggap murtad dari FK3.
رضي بالله وبا الاسلام دينا وبمحمد ورسولا
“Aku rela ALLAH Tuhanku dan Islam Agamaku dan Nabi Muhammad adalah Nabi dari utusan ALLAH
والحمد الله رب العا لمين
Walaupun dalam teks ikrar terucap syahadat, bukan berarti bai’at secara agama. Bai’at di  sini hanya sebatas organisasi namun masih di bawah naungan agama Islam. Ahmad Dzu’izzin selaku ketua menyatakan, bahwa  bai’at bertujuan supaya nuansa ketuhanan dalam teologisnya ada dan memberikan sesuatu misteri daya tarik keluarnya itu takut, dalam tanda kutip sebagai menakut-nakuti. Dan apabila mereka melanggar, sengaja menjelekan FK3, maka diberi Surat Peringatan hingga 3 kali dan bisa dikeluarkan (murtad dari FK3).
FK3 menafsirkan bahwa bai’at di sini sebagai tanda untuk menakuti anggota, daya tarik untuk keluarnya lemah, karena pada saat dibai’at telah diucapkan janji setia. Selain itu ada sanksi ketika melanggar peraturan KD-ART FK3 secara bertahap mulai dari Surat Peringatan hingga 3 kali, dan jika masih melanggar barulah anggota dianggap murtad dari FK3.








BAB III
SIMPULAN

Dari sekian banyak data yang didapat  bahwa FK3 berawal dari perdebatan antara seorang dosen dengan tiga mahasiswa yang berasal dari lingkungan pesantren tentang boleh tidaknya beristihad. Adanya perdebatan tersebut mendorong tiga mahasiswa tersebut untuk mengadakan suatu diskusi guna membahas permasalahan yang mereka hadapi, baik yang menyangkut perkuliahan maupun pemasalahan umum yang terjadi pada saat itu. Karea mereka perlu suatu wadah yang menampung para mahasiswa yang se-ide dengan mereka, maka dibentuklah suatu wadah atau kumpulan tempat para mahasiswa membahas permasalahan-permasalahan yang ada, baik menyangkut masalah agama maupun menyangkut masalah yang lainnya.

Selanjutnya dirumuskan menjadi sebuah unit kegiatan mahasiswa yang diberi nama “forum kajian kitab kuning (FK-3)” atau “majlis Al-Tabahur Al-Kutub Al-Salafiyah” pada 21 Oktober 1994 oleh bapak Drs. Taqiyuddin, M.Pd ketiga pelopor mahasiswa berdirinya  FK3tersebut adalah M. nur Ali (Cirebon) Bushtami (Subang) dan Musthafa (Brebes).
Setiap tahunnya FK3 membuka anggota baru dengan perseleksian sesuai kriteria, dan setelah lulus barulah dibai’at. FK3 menafsirkan bahwa bai’at di sini sebagai tanda untuk menakuti anggota, daya tarik untuk keluarnya lemah, karena pada saat dibai’at telah diucapkan janji setia. Selain itu ada sanksi ketika melanggar peraturan KD-ART FK3 secara bertahap mulai dari Surat Peringatan hingga 3 kali, dan jika masih melanggar barulah anggota dianggap murtad dari FK3.


BACA JUGA : MOTi EXPONENT
Jasa Rental Perlengkapan Seminar, Workshop, Launching, Wisuda, Partisi Pameran




Daftar Pustaka

Ketua dan Pengurus Forum Kajian Kitab Kuning IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Abdul Qadir Abu Fariz, Muhammad. 1987.  Sistem Politik Islam. Jakarta: Rabani Press.
Ahmadas-Salus, Ali. 2001.  Ensiklopedi Sunnah Syi’ah, Studi Banding Aqidah dan Tafsir. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
Ash Shiddieqy, TM. Hasbie. 1969. Asas-Asas Tata Negara Menurut Syariat Islam. Yogyakarta: Matahari Masa.
Jiau Haq, M. Umar. 2007. Syahadatain,Syarat Utama Tegaknya Syariat Islam. Bandung: Bina Baladi press.
Kailan. 2005.  Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat,. Yogyakarta: Paaradigma.
Moleong, Lexy J. 1989. Motode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Karya.
Muhammad, Husein. 2002.  Al-Huda Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Islam: Bai’at dalam al-Qur’an dan Sunnah. Jakarta: Pusat Penelitian Islam.
Shiddiq Abdurrahman, Ramli Kabi’Ahmad. Bai’at Suatu Prinsip Gerakan Islam, “Telaah Bai’at dalam Khilafah dan Jama’ah”, terj dar judul aslinya “Al-Baiah Fi Nizhami As-Siyasi Al-Islami Wa Tathbiqatuha Fil Hayati As-Siyasiya Al-Muashirah.
Soebantono, Irawan. 1996.  Metode Penelitian Sosial. Bandung: Rosda Karya.                      




[1] Ali Ahmadas-Salus, Ensiklopedi Sunnah Syi’ah, Studi Banding Aqidah dan Tafsir, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001), jilid 1, cet. Ke-1, hal.17.
[2] Ibid., hal. 25.
[3] Ibid., hal. 27.
[4] Husein Muhammad, Al-Huda Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Islam: Bai’at dalam al-Qur’an dan Sunnah, (Jakarta: Pusat Penelitian Islam, 2002), hal. 26.
[5] Irawan Soebantono, Metode Penelitian Sosial, (Bandung: Rosda Karya, 1996), hal.9.
[6] Lexy J Moleong, Motode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Karya, 1989)
[7] Kailan, Metode Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat, (Yogyakarta: Paaradigma, 2005), hal.138.

[8] Muhammad Abdul Qadir Abu Fariz, Sistem Politik Islam, (Jakarta: Rabani Press, 1987), cet. Ke 1 hal. 205
[9] Ibid.
[10] M. Umar Jiau Haq. Syahadatain,Syarat Utama Tegaknya Syariat Islam, (Bandung: Bina Baladi press, 2007), hal. 270.
[11] Ramli Kabi’Ahmad Shiddiq Abdurrahman, Bai’at Suatu Prinsip Gerakan Islam, “Telaah Bai’at dalam Khilafah dan Jama’ah”, terj dar judul aslinya “Al-Baiah Fi Nizhami As-Siyasi Al-Islami Wa Tathbiqatuha Fil Hayati As-Siyasiya Al-Muashirah, hal. 45.
[12] TM. Hasbie Ash Shiddieqy, Asas-Asas Tata Negara Menurut Syariat Islam, (Yogyakarta: Matahari Masa, 1969), hal. 66.

0 comments: