BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Relasi
hidup manusia mengalami dua hubungan, yakni secara vertikal dan horizontal.
Secara vertikal manusia berhubungan dengan penciptanya yaitu Allah Swt (hablu
minallah), dalam hubungan ini manusia berperan sebagai hamba yang
ditugaskan untuk menyembah Tuhannya. Sedangan secara horizontal manusia
berhubungan sesamanya yang saling berinteraksi, dalam hubungan ini manusia
berperan sebagai mahluk individu dan mahluk sosial. Dalam kehidupan sosial
terjadi pengklasifikasian yang saling mengikat sesuai dengan ras, suku, agama,
ataupun organisasi. Keterikatan manusia dengan suatu golongan, karena adanya
suatu ketersedian untuk menjadi anggotanya. salah satunya dalam suatu organisasi
adanya proses penerimaan anggota, dalam penerimaan anggota tersebut diucapkan
janji setia yang disebut dengan bai’at. Misalnya dalam organisasi Forum Kajian
Kitab Kuning (FK3) IAIN Syekh Nurjati Cirebon menerapkan sistem bai’at bagi
anggota baru.
Adapun
alasan memilih FK3 karena merupakan suatu organisasi yang sudah menerapkan
sistem bai’at, sesuai dengan tema penelitian bai’at dalam organisasi, penulis
rasa cukup urgen untuk ditelaah, sejauh mana pentingnya bai’at. Di sisi lain
ada sebagian organisasi yang tidak menerapkan bai’at. Seperti pandangan dari
beberapa ulama.
Pendapat jumhur
ulama (sunnah wal-jamaah) mengambil kesimpulan bahwa urusan-urusan umat
tidak akan berjalan dengan lancar dan mulus tanpa adanya seorang pemimpin atau imamah.
Dan tidak akan sah seseorang menjadi imam (khalifah) kecuali melaui
proses bai’at. Dan selama setia terhadap bai’at maka hukumnya wajib, tidak ada
bai’at kecuali setelah bermusyawarah dengan kaum muslimin. Jumhur ulama juga
mensyaratkan pengankatan khalifah, yaitu sebagai pengganti Rasulullah
Saw harus berasal dari suku Quraisy yang bersifat adil dengan cara bai’at dan
musyawarah dengan ada perselisihan dalam beberapa, seperti penentuan siapa
orang sah dibai’at.[1]
Ulama syi’ah
dengan berbagai aliran berpandangan bahwa mengangkat seorang imam hukumnya
wajib. Tetapi pendapat mereka dengan imamah bertolak belakang dengan
pendapat Jumhur Ulama kaum muslimin.
Ulama sekte
Zaidiyyah, berpendapat bahwa imamah tidak diduduki kecuali oleh
anak-anak keturunan Fatimah serta anak-anak
keturunan Hasan dan Husen. Sebab mereka berpandangan keturunan Fatimah layak
menjadi pemimpin dan membawa kepemimpinan yang wajib ditaati. Dan pengangkatan
pemimpin ini melaui proses bai’at seperti dilakukan ketika Zaid bin Ali di masa
pemerintahan Hisyam bin Abdul Malik golongan ini segera membai’atnya.[2]
Sedangkan
menurut ulama sekte Islamiyyah jabatan imamah adalah suatu jabatan
“ketuhanan” yang dipilih oleh Allah Swt. Menurut sekte ini bahwa yang berhak
menjadi imamah setelah wafatnya Rasulullah adalah Ali bukan Abu Bakar,
Umar dan Utsman. Mereka beranggapan kaum muslimin pada saat itu telah
meninggalkan salah satu rukun iman,[3] karena tidak mengangkat Ali sebagai Imam.
Berbeda dengan
ulama ahli fiqih dari mazhab apapun, yang meletakkan bai’at sebagai bagian
hukum Islam yang prinsipil. Tidak terdapat dalam satu bab fiqih pun yang
bernama bai’at misalnya. Ulama-ulama fiqih berpendapat bahwa hukum bai’at tidak
pernah ada dalam agama Islam. Bai’at merupakan sebuah tradisi Arab yang
sifatnya tidak mengikat.[4] Dengan demikian apapun bentuk bai’at yang diberikan kepada seorang
imam atau pemimpin apa saja, maka bai’at itu tidak memiliki ikatan yang
religius dan suci.
Mengamati
perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ulama mengenai bai’at. Penulis
terdorong untuk melakukan pengkajian dan penelusuran secara mendalam mengenai
bai’at dalam al-Qur’an, khususnya dalam bai’at pada organisasi FK3.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut,
untuk mempermudah kajian dan agar penelitian yang dilakukan terarah pada satu
objek sehingga menghasilkan hasil akhir yang komprehensif, integral dan
menyeluruh sehingga relatif mudah dipahami dan dapat merepresentasikan. Maka
dirumuskan beberapa masalah pokok sebagai berikut:
1.
Bagaimana
sejarah FK3 ?
2.
Bagaimana proses
bai’at dalam FK3 ?
C.
Tujuan
Penelitian
Sejalan dengan perumusan masalah
dalam penelitian, penulis memiliki maksud dan tujuan baik bersifat ilmiah
maupun akademis. Sehubungan dengan rumusan masalah
tersebut, maka penelitian ini mempunyai tujuan untuk menelaah proses bai’at
pada FK3 dan sejauh mana urgensinya.
D.
Kegunaan Penelitian
Adapun kegunaan dari penelitian ini:
Kegunaan
secara teoritis, untuk memperkaya khazanah keilmuan tentang bai’at khususnya penafsiran FK3. Serta bisa dijadikan bahan
perbandingan penelitian yang berkenaan dengan
pemikiran tokoh dalam hal bai’at.
Kegunaan
secara aplikatif, sebagai konstribusi pemikiran serta bahan rujukan bagi
peneliti selanjutnya dan masyarakat sosial untuk menyelesaikan permasalahan
permasalahan yang berkenaan dengan bai’at.
E.
Batasan
Masalah
Untuk
lebih fokus terhadap pembahasan pada penelitian ini yang telah diuraikan pada
latar belakang, maka perlu adanya batasan masalah yaitu pembahasan bai’at, dan
terkhusus pada organisasi FK3.
F.
Metode Penelitian
Metodologi penelitian adalah cara
atau strategi menyeluruh untuk menemukan atau memperoleh data yang diperlukan.[5]
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Bagdan dan Taylor
mendefinisikan yaitu cara menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari
orang-orang dan prilaku yang diamati[6] Dalam penelitian kualitatif peneliti terjun langsung untuk
melakukan observasi atau wawancara langsung dengan objek yang diteliti
(penilitian lapangan).
Teknik pengumpulan data
a. Wawancara
Wawancara adalah bentuk komunikasi antara dua orang yang melibatkan
seseorang yang ingin memperoleh informasi dari orang lain dengan mengajukan
pertanyaan berdasarkan tujuan tertentu. Teknik ini dilakukan dengan mengacu
pada teknik pengumpulan data yang terstruktur yaitu wawancara yang berbentuk
pertanyaan yang terfokus pada permasalahan yang ingin diteliti.
b.
Penelitian
kepustakaan
Selain melakukan wawancara, penulis mencari di buku-buku mengenai
bai’at, yang bertujuan supaya data menjadil lebih valid. Ada pun yang dimaksud
dengan penelitian kepustakaan yaitu sumber data yang dikumpulkan dari buku
kepustakaan yang berkaitan dengan objek yang diteliti[7] Dengan cara membaca, memahami dan menginterpretasikan buku-buku.
c.
Analisis
data
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif yang
data-datanya diperoleh melalui interview (wawancara) dan studi
kepustakaan.kemudian data yang terkumpul diolah, disistematikan, dianalisis,
dan disajikan secara deskriptif.
G.
Tinjauan
Teoritis
Bai’at diambil dari kata ba’a yang berarti membeli sesuatu
dengan harga dan kesepakatan dua orang yang melakukan transaksi dagang dengan
cara memukulkan tangan yang satu ke tangan yang lainnya sebagai tanda setuju.
Bai’at seperti ini telah berjalan bertahun-tahun dalam tradisi Arab klasik.
Bai’at juga memberikan arti kesepakan kewajiban menjual (ba’i) dan janji
setia. Jadi bai’at berarti pemberian jani orang yang membai’at untuk patuh dan
taat kepada pemimpin dalam keadaan susah dan lapang, yang disukai dan yang
tidak disukai, tidak menentangnya dan menyerahkan urusan kepadanya.[8]
Ibnu Khaldun mendefinisikan, bai’at adalah janji setia, seorang
pemberi bai’at tidak akan menentang sedikitpun, mentaati dan mematuhi perintah
dan tugas yang diberikan kepadanya dalam
hal yang disukai maupun yang tidak disukai. Mereka apabila membai’at amir dan
member ikatan sumpah setia kepadanya mengulurkan tangan ke dalam tangannya sebagai
penguat sumpah setia. Yang demikian itu mirip apa yang dilakukan oleh pembeli
dan penjual. Bai’at menjadi jabat tangan karena bai’at merupakan bentuk kata
benda (masdar) dari kata ba’a.[9]
Sedangkan menurut Ibnu Atsir, bai’at adalah suatu ungkapan
(gambaran) dari orang yang saling mengikat/saling berjanji (perjanjian dari
kedua belah pihak), seolah-olah masing-masing keduanya telah menjual apa yang
ada pada dirinya kepada saudaranya, dan ia telah memberikan ketulusan hati
ketaatan dalam urusan interennya.[10]
Menurut Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris, bai’at adalah
menyatakan janji dari orang yang berbai’at untuk mendengar, taat kepada
pemimpin, baik dalam hal yang menyenangkan maupun pada hal yang tidak disukai,
kesulitan kemudahan loyal kepada pemimpin dan mempercayakan segala urusan
kepadanya.[11]
Dan menurut T.M. Hasbie Ash-Shiddieqy, bai’at ialah pengakuan ummat
untuk mematuhi dan mentaati imam yang dilakukan oleh ahlu hilli wal aqdi dan
dilakukan sesudah permusyawaratan.[12]
Jadi, bai’at
dapat diartikan ungkapan antara dua belah pihak pemimpin dan ummat yang saling
menukar janji setia untuk saling menaati, seolah-olah masing-masing keduanya
telah menjual apa yang ada pada dirinya, baik dalam hal menyenangkan maupun
pada hal yang tidak disukai dan mempercayakan segala urusan kepada pemimpin
yang dilakukkan setelah permusyawaratan.
BAB
II
Laporan
Penelitian
A.
Sejarah FK3
FK3 merupakan
salah satu unit kegiatan mahasiswa (organisasi intra) yang ada di Sekolah
tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Cirebon (sekarang: IAIN Syekh Nurjati
Cirebon) yang bergerak dalam bidang keilmuan dan pengembangan minat dan bakat.
Berdirinya FK3 berawal dari perdebatan antara seorang dosen dengan
tiga mahasiswa yang berasal dari lingkungan pesantren tentang boleh tidaknya
berijtihad. Adanya perdebatan tersebut mendorong tiga mahasiswa tersebut untuk
mengadakan suatu diskusi guna membahas permasalahan yang mereka hadapi, baik
yang menyangkut perkuliahan maupun pemasalahan umum yang terjadi pada saat itu.
Karena mereka perlu suatu wadah yang menampung para mahasiswa yang se-ide
dengan mereka, maka dibentuklah suatu wadah atau kumpulan tempat para mahasiswa
membahas permasalahan-permasalahan yang ada, baik menyangkut masalah agama
maupun menyangkut masalah yang lainnya.
Selanjutnya dirumuskan menjadi sebuah unit kegiatan mahasiswa yang
diberi nama “Forum Kajian Kitab Kuning (FK-3)” atau “majlis Al-Tabahur Al-Kutub
Al-Salafiyah” pada 21 Oktober 1994 oleh bapak Drs. Taqiyuddin, M.Pd ketiga
pelopor mahasiswa berdirinya FK3 tersebut
adalah M. nur Ali (Cirebon) Bushtami (Subang) dan Musthafa (Brebes).
Kepemimpinan dari masa ke masa, pada generasi pertama (1994-1995)
kepemimpinan FK3 dipegang oleh Busthami sebagai Ketua umum dan M. Nur Ali
sebagai sekretaris Umum. Selanjutnya kpepemimpinan FK3 dipegang oleh :
1.
M
Ismail (1995-1997)
2.
M.
Saeful Aziz (1997-1999)
3.
Sobirin
(1999-2000)
4.
M.
Syamsul Ma’arif (2000-2001)
5.
Ali
Fiqri (2001-2002)
6.
M
Dodi Cahyadi (2002 – 2003)
7.
Hadirin
(2003-2005)
8.
M
Yazid (2005 – 2007 )
9.
Sri
Iyam ( 2007 - 2008 )
10. Arif Rahman ( 2008 – 2009)
11. Irwan Ridwana (2009 - 2010)
12. Abdul Ghoni (2010 -2011)
13. Ahmad Fauzan (2011- 2012)
14. Fikri Jufri (2012-2013)
15. Ahmad Dzu’izzin (2013-sekarang)
B.
Visi dan Misi
1.
Visi
:
Menjadikan FK3 sebagai wadah aktualisasi mahasiswa dalam
pelaksanaan dan pengembangan minat dan bakat berorganisasi yang siap berkiprah
di lingkungan IAIN dengan mengamalkan dan membudayakan kitab salaf dan modern.
2. Misi :
a.
Mencetak
generasi Islam yang dapat memahami dan
mengkaji kitab salaf dan modern.
b.
Menciptakan
generasi muda Islam yang berilmu dan berwawasan dan berakhlakul karimah.
c.
Ikut
serta merealisasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
C.
Motto (landasan)
المحافظة على القديم الصالح والأخذ بالجديد الأصلح
Al Muhafadhotu ‘ala al qodimi as-sholih wa alkhdu bi alfadidi al-
ashlah
“Melestarikan nilai-nilai lama yang masih relevan
dan megambil nilai-nilai baru yang lebih progresif”
D.
Lingkup Kerja
1.
Departemen
Pengkaderan, meliputi pengkaderan pengurus dan pengkaderan anggota.
2.
Departemen
Kajian, meliputi berbagai kajian kitab kuning dan berbagai keilmuan baik salafi
maupun modern.
3.
Departemnen
Pengembangan Minat dan Bakat, mengembangkan minat dan bakat member FK3 dalam
berbagai kesenian islami seperti seni Marawis, Hadroh, Qosidah, Kaligrafi, seni
baca Al Qur’an (Qiro) serta mengembangkan bakat jurnalistik, press dan IT.
E.
Proses Bai’at
Setiap tahunnya
FK3 membuka keanggotaan baru, rata-rata 70-80 anggota yang mendaftar, untuk
tahun ini menerima sejumlah 70 anggota. dari sekian banyak anggota tentunya ada
perseleksian, kriteria yang diseleksi melihat dari mental, pengetahuan agama,
pengetahuan umum dan administrasi pula. Setelah lulus sesuai dengan kriteria
barulah anggota dibai’at. Pada dasarnya bai’at dilakukan secara perorangan
namun karena banyak maka cukuplah bersama-sama dengan syarat satu sama lain
berpegangan, baik itu antara laki-laki maupun perempuan namun disambung dengan
sebuah kain dan yang paling ujung depan memegang bendera FK3. Di samping itu
para anggota yang dibai’at seraya mengucapkan ikrar sebagai janji setia anggota
FK3. Ikrar dibacakan oleh Ketua umum yang diikuti oleh semua anggota baru.
Adapun teksnya yaitu:
Bismillahirrahminirrohiim
اشهد
ان لا اله الاالله واشهد ان محمد الرسوالله
Aku
bersaksi tiada Tuhan selain Allah
Dan
aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah
Dengan segenap
hati atas dasar kerendahan hati,
Tanpa paksaan
apapun, Demi Allah Aku Bersumpah :
1.
Siap
menjadi anggota FK3 IAIN SYEKH NURJATI CIREBON serta aktif mengikuti kegiatan
di dalamnya
2.
Siap
menjaga nama baik FK3 IAIN SYEKH NURJATI CIREBON dan melaksanakan AD-ART FK3
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
3.
Lari
dari FK3 dalam situasi apapun adalah pengkhianatan terhadap FK3 dan dianggap
murtad dari FK3.
رضي
بالله وبا الاسلام دينا وبمحمد ورسولا
“Aku rela ALLAH Tuhanku
dan Islam Agamaku dan Nabi Muhammad adalah Nabi dari utusan ALLAH
والحمد
الله رب العا لمين
Walaupun dalam teks ikrar terucap syahadat, bukan berarti bai’at
secara agama. Bai’at di sini hanya
sebatas organisasi namun masih di bawah naungan agama Islam. Ahmad Dzu’izzin selaku
ketua menyatakan, bahwa bai’at bertujuan
supaya nuansa ketuhanan dalam teologisnya ada dan memberikan sesuatu misteri
daya tarik keluarnya itu takut, dalam tanda kutip sebagai menakut-nakuti.
Dan apabila mereka melanggar, sengaja menjelekan FK3, maka diberi Surat
Peringatan hingga 3 kali dan bisa dikeluarkan (murtad dari FK3).
FK3 menafsirkan bahwa bai’at di sini sebagai tanda untuk menakuti
anggota, daya tarik untuk keluarnya lemah, karena pada saat dibai’at telah
diucapkan janji setia. Selain itu ada sanksi ketika melanggar peraturan KD-ART
FK3 secara bertahap mulai dari Surat Peringatan hingga 3 kali, dan jika masih
melanggar barulah anggota dianggap murtad dari FK3.
BAB
III
SIMPULAN
Dari sekian
banyak data yang didapat bahwa FK3
berawal dari perdebatan antara seorang dosen dengan tiga mahasiswa yang berasal
dari lingkungan pesantren tentang boleh tidaknya beristihad. Adanya perdebatan
tersebut mendorong tiga mahasiswa tersebut untuk mengadakan suatu diskusi guna
membahas permasalahan yang mereka hadapi, baik yang menyangkut perkuliahan
maupun pemasalahan umum yang terjadi pada saat itu. Karea mereka perlu suatu
wadah yang menampung para mahasiswa yang se-ide dengan mereka, maka dibentuklah
suatu wadah atau kumpulan tempat para mahasiswa membahas
permasalahan-permasalahan yang ada, baik menyangkut masalah agama maupun
menyangkut masalah yang lainnya.
Selanjutnya
dirumuskan menjadi sebuah unit kegiatan mahasiswa yang diberi nama “forum
kajian kitab kuning (FK-3)” atau “majlis Al-Tabahur Al-Kutub Al-Salafiyah” pada
21 Oktober 1994 oleh bapak Drs. Taqiyuddin, M.Pd ketiga pelopor mahasiswa
berdirinya FK3tersebut adalah M. nur Ali
(Cirebon) Bushtami (Subang) dan Musthafa (Brebes).
Setiap tahunnya FK3 membuka anggota baru dengan perseleksian sesuai
kriteria, dan setelah lulus barulah dibai’at. FK3 menafsirkan bahwa bai’at di
sini sebagai tanda untuk menakuti anggota, daya tarik untuk keluarnya lemah,
karena pada saat dibai’at telah diucapkan janji setia. Selain itu ada sanksi
ketika melanggar peraturan KD-ART FK3 secara bertahap mulai dari Surat
Peringatan hingga 3 kali, dan jika masih melanggar barulah anggota dianggap
murtad dari FK3.
BACA JUGA : MOTi EXPONENT
Jasa Rental Perlengkapan Seminar, Workshop, Launching, Wisuda, Partisi Pameran
Daftar
Pustaka
Ketua
dan Pengurus Forum Kajian Kitab Kuning IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Abdul Qadir Abu Fariz, Muhammad. 1987. Sistem Politik Islam. Jakarta: Rabani
Press.
Ahmadas-Salus, Ali. 2001. Ensiklopedi
Sunnah Syi’ah, Studi Banding Aqidah dan Tafsir. Jakarta: Pustaka
al-Kautsar.
Ash Shiddieqy, TM. Hasbie. 1969. Asas-Asas Tata Negara Menurut
Syariat Islam. Yogyakarta: Matahari Masa.
Jiau Haq, M. Umar. 2007. Syahadatain,Syarat Utama Tegaknya
Syariat Islam. Bandung: Bina Baladi press.
Kailan. 2005. Metode Penelitian Kualitatif Bidang
Filsafat,. Yogyakarta: Paaradigma.
Moleong, Lexy J. 1989. Motode Penelitian Kualitatif. Bandung:
Remaja Karya.
Muhammad, Husein. 2002. Al-Huda
Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Islam: Bai’at dalam al-Qur’an dan Sunnah. Jakarta:
Pusat Penelitian Islam.
Shiddiq Abdurrahman, Ramli Kabi’Ahmad. Bai’at Suatu Prinsip
Gerakan Islam, “Telaah Bai’at dalam Khilafah dan Jama’ah”, terj dar judul
aslinya “Al-Baiah Fi Nizhami As-Siyasi Al-Islami Wa Tathbiqatuha Fil Hayati
As-Siyasiya Al-Muashirah.
Soebantono,
Irawan. 1996. Metode Penelitian
Sosial. Bandung: Rosda Karya.
[1] Ali Ahmadas-Salus, Ensiklopedi
Sunnah Syi’ah, Studi Banding Aqidah dan Tafsir, (Jakarta: Pustaka
al-Kautsar, 2001), jilid 1, cet. Ke-1, hal.17.
[2] Ibid., hal.
25.
[3] Ibid., hal.
27.
[4] Husein Muhammad, Al-Huda
Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Islam: Bai’at dalam al-Qur’an dan Sunnah, (Jakarta:
Pusat Penelitian Islam, 2002), hal. 26.
[5]
Irawan Soebantono, Metode Penelitian Sosial, (Bandung: Rosda Karya,
1996), hal.9.
[6] Lexy J Moleong, Motode
Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Karya, 1989)
[7] Kailan, Metode
Penelitian Kualitatif Bidang Filsafat, (Yogyakarta: Paaradigma, 2005),
hal.138.
[8] Muhammad Abdul Qadir
Abu Fariz, Sistem Politik Islam, (Jakarta: Rabani Press, 1987), cet. Ke
1 hal. 205
[9] Ibid.
[10] M. Umar Jiau Haq. Syahadatain,Syarat
Utama Tegaknya Syariat Islam, (Bandung: Bina Baladi press, 2007), hal. 270.
[11] Ramli Kabi’Ahmad
Shiddiq Abdurrahman, Bai’at Suatu Prinsip Gerakan Islam, “Telaah Bai’at
dalam Khilafah dan Jama’ah”, terj dar judul aslinya “Al-Baiah Fi Nizhami
As-Siyasi Al-Islami Wa Tathbiqatuha Fil Hayati As-Siyasiya Al-Muashirah, hal.
45.
[12] TM. Hasbie Ash
Shiddieqy, Asas-Asas Tata Negara Menurut Syariat Islam, (Yogyakarta:
Matahari Masa, 1969), hal. 66.
0 comments:
Post a Comment