BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Al-Qur’an
merrupakan pedoman umat muslim yang telah memberikan banyak kontribusi terhadap
masyarakat. Al-Qur’an yang senantiasa menyesuiakan zaman sehingga kalamullah
ini mampu menghadapi era globalisasi yang sangat curam. maraknya kebudayaan
antar wilayah seluruh dunia saling bertukar adat istiadat membuat ulama
berinisiatif membedah al-Qur’an secara maknanya. Seperti yang dilakukan oleh
Quraish Shihab dalam karyanya Makna al-Qur’an, begitu pula yang dilakukan Arif
fakhrudin, M. Ag Siti Irhama, Lc. Selaku penyunting al-Qur’an Tafsir perkata
Al-Hidayah, tafsir ini disarikan kepada penafsiran imam Nawawi Al-Bantani
dengan penjelasan ayatnya secara per kata. Tidak ketinggalan pula yang
dilakukan Kementrian Agama (Kemenag) RI tahun 2012 memperbarui tafsir
al-Qur’annya dalam edisi yang disempurnakan.
Mengacu pada
tiga kitab tersebut, maka penulis ingin melakukan penelitian terhadap surat
al-Baqarah ayat 270 hingga 274 dalam
persfektif ma’anil Qur’an. Sebelum itu penulis melakukan riset, bahwa ayat
tersebut membahas tentang nazar dan sedekah. Topik ini sepertinya sudah banyak
dikaji baik secara tulis maupun lisan dalam bentuk ceramah. Namun penulis belum
merasa puas dari topik tersebut. Maka tersebut melakukan penggalian data dari
ketiga rujukan di atas.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang, supaya pembahasan lebih tersusun
secara komprehensip, maka rumusan yang diangkat yaitu :
1.
Bagaimana
perbandingan ma’anil Qur’an dari al-Qur’an Kementrian Agama, Al-Hidayah tafsir
perkata, dan Makna Al-Qur’an karya Quraish Shihab ?
2.
Bagaimana
kandungan makna yang terdapat pada surat al-Baqarah ayat 270 hingga 274 ?
C.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
1.
Mendeskripsikan
perbandingan ma’anil Qur’an dari al-Qur’an Kementrian Agama, Al-Hidayah tafsir
perkata, dan Makna Al-Qur’an karya Quraish Shihab.
2.
Mmahami
kandungan makna yang terdapat pada surat al-Baqarah ayat 270 hingga 274.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ayat dan Terjemahnya
AYAT
|
TERJEMAH
KEMENAG
|
AL-QUR’AN DAN
MAKNANYA
|
ASY-SYAMIL
|
270
|
وَمَآ
أَنفَقۡتُم مِّن نَّفَقَة
Dan apa pun
infak yang kamu berikan
أَوۡ
نَذَرۡتُم مِّن نَّذۡرٖ
atau nazar
yang kamu janjikan,
فَإِنَّ
ٱللَّهَ يَعۡلَمُهُۥۗ
maka sungguh,
Allah mengetahuinya.
وَمَا
لِلظَّٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَار٢٧٠
Dan bagi
orang zalim tidak ada seorang penolong
pun.
|
وَمَآ
أَنفَقۡتُم مِّن نَّفَقَةٍ
Apa saja
nafkah yang kamu nafkahkan
أَوۡ
نَذَرۡتُم مِّن نَّذۡرٖ
atau nazar
yang kamu nazarkan,
فَإِنَّ
ٱللَّهَ يَعۡلَمُهُۥۗ
maka
sesungguhnya Allah mengetahuinya.
وَمَا
لِلظَّٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَارٍ٢٧٠
Dan tidak ada
bagi orang-orang zalim (satu) penolong (pun)
|
وَمَآ
أَنفَقۡتُم مِّن نَّفَقَةٍ
Dan apapun
infak yang kamu berikan
أَوۡ
نَذَرۡتُم مِّن نَّذۡرٖ
atau nazar
yang kamu janjikan,
فَإِنَّ
ٱللَّهَ يَعۡلَمُهُۥۗ
maka sungguh
Allah mengetahuinya.
وَمَا
لِلظَّٰلِمِينَ مِنۡ أَنصَارٍ٢٧٠
Dan bagi
orang zalim tidak ada seorang penolongpun
|
271
|
إِن
تُبۡدُواْ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۖ
jika kamu
menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik.
ۖ
وَإِن تُخۡفُوهَا وَتُؤۡتُوهَا ٱلۡفُقَرَآءَ
Dan jika kamu
menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir,
فَهُوَ
خَيۡرٞ لَّكُمۡۚ
maka itu
lebih baik bagimu
وَيُكَفِّرُ
عَنكُم مِّن سَئَِّاتِكُمۡۗ
dan Allah
akan menghapus kesalahan-kesalahanmu .
وَٱللَّهُ
بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٢٧١
dan Allah
Mahateliti apa yang kamu kerjakan.
|
إِن
تُبۡدُواْ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۖ
Jika kamu
menampakkan sedekah-sedekah (kamu, dengan tujuan supaya dicontoh orang lain,
bukan untuk riya’) maka itu adalah baik sekali .
وَإِن
تُخۡفُوهَا وَتُؤۡتُوهَا ٱلۡفُقَرَآءَ
dan jika kamu
menyembunyikan dan kamu memberikannya kepada orang-orang fakir,
فَهُوَ
خَيۡرٞ لَّكُمۡۚ
maka
(menyembunyikan) itu lebih baik dari kamu.
وَيُكَفِّرُ
عَنكُم مِّن سَئَِّاتِكُمۡۗ
Dan dia akan
menghapuskan dari kamu sebagian dari kesalahan-kesalahan kamu;
وَٱللَّهُ
بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٢٧١
dan Allah
Maha teliti apa yang kamu kerjakan.
|
إِن
تُبۡدُواْ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۖ
jika kamu
menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik.
ۖ
وَإِن تُخۡفُوهَا وَتُؤۡتُوهَا ٱلۡفُقَرَآءَ
Dan jika kamu
menyembunyikannya kepada orang-orang fakir,
فَهُوَ
خَيۡرٞ لَّكُمۡۚ
maka itu
lebih baik bagimu
وَيُكَفِّرُ
عَنكُم مِّن سَئَِّاتِكُمۡ
dan Allah
akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu.
وَٱللَّهُ
بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٢٧١
Dan Allah
Mahateliti apa yang kamu kerjakan.
|
272
|
۞لَّيۡسَ
عَلَيۡكَ هُدَىٰهُمۡ
bukanlah
kewajibanmu (Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk,
وَلَٰكِنَّ
ٱللَّهَ يَهۡدِي مَن يَشَآءُۗ
tetapi
Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki.
وَمَا
تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَلِأَنفُسِكُمۡۚ
Apapun harta
yang kamu infakkan, maka (kebaikannya) untuk dirimu sendiri.
وَمَا
تُنفِقُونَ إِلَّا ٱبۡتِغَآءَ وَجۡهِ ٱللَّهِۚ
Dan janganlah
kamu berinfak melainkan karena mencari ridha Allah.
وَمَا
تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ يُوَفَّ إِلَيۡكُمۡ
dan apa pun
harta yang kamu infakkan, niscahya kamu akan diberi (pahala) secara penuh
وَأَنتُمۡ
لَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٢
dan kamu
tidak akan dizalimi (dirugikan)
|
۞لَّيۡسَ
عَلَيۡكَ هُدَىٰهُمۡ
Bukanlah
kewajibanmu (Nabi Muhammad Saw.) menjadikan mereka mendapat petunjuk ,
وَلَٰكِنَّ
ٱللَّهَ يَهۡدِي مَن يَشَآءُۗ
tetapi Allah
yang menganugerahkan petunjuk (kepada) siapa yang dikehendaki-Nya
(berdasarkan kesiapan jiwa untuk menerima petunjuk).
وَمَا
تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَلِأَنفُسِكُمۡۚ
Dan apa saja
(harta) yang baik yang kamu nafkahkan , maka (pahalanya) untuk diri kamu
(sendiri).
وَمَا
تُنفِقُونَ إِلَّا ٱبۡتِغَآءَ وَجۡهِ ٱللَّهِۚ
Dan janganlah
kamu menafkahkan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah.
وَمَا
تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ يُوَفَّ إِلَيۡكُمۡ
dan apa
saja (harta) yang baik yang kamu
nafkahkan, (niscahya) kamu akan diberi (pahalanya) dengan cukup,
وَأَنتُمۡ
لَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٢
sedangkan
kamu (sedikitpun) tidak dianiaya (dirugikan).
|
۞لَّيۡسَ
عَلَيۡكَ هُدَىٰهُمۡ
bukanlah
kewajibanmu (Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk,
وَلَٰكِنَّ
ٱللَّهَ يَهۡدِي مَن يَشَآءُۗ
tetapi
Allah-lah yang memberi petunjuk kepada siap yang Dia kehendaki.
ۗ
وَمَا تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَلِأَنفُسِكُمۡۚ
Apapun harta
yang kamu infakkan, maka (kebaikannya) untuk dirimu sendiri.
وَمَا
تُنفِقُونَ إِلَّا ٱبۡتِغَآءَ وَجۡهِ ٱللَّهِۚ
Dan janganlah
kamu berinfak melainkan karena mencari ridha Allah.
وَمَا
تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ يُوَفَّ إِلَيۡكُمۡ
dan apapun
harta yang kamu infakkan, niscahya kamu akan diberi (pahala) secara penuh
وَأَنتُمۡ
لَا تُظۡلَمُونَ ٢٧٢
dan kamu
tidak akan dizalimi (dirugikan).
|
273
|
لِلۡفُقَرَآءِ
ٱلَّذِينَ أُحۡصِرُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ
(apa yang
kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena
jihad) di jalan Allah,
لَا
يَسۡتَطِيعُونَ ضَرۡبٗا فِي ٱلۡأَرۡضِ
sehingga dia
tidak dapat berusaha di bumi ;
يَحۡسَبُهُمُ
ٱلۡجَاهِلُ أَغۡنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ
(orang lain
yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka
menjaga diri (dari meminta-minta).
تَعۡرِفُهُم
بِسِيمَٰهُمۡ لَا يَسَۡٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلۡحَافٗاۗ
Engkau
(Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara
paksa kepada orang lain.
وَمَا
تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ ٢٧٣
Apa pun harta
yang baik yang kamu infakkan, sungguh, Allah Maha Mengetahui.
|
لِلۡفُقَرَآءِ
ٱلَّذِينَ أُحۡصِرُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ
(Apa yang
kamu nafkahkan) adalah orang-orang fakir yang terhalangi (usahanya karena
jihad) di jalan Allah;
لَا
يَسۡتَطِيعُونَ ضَرۡبٗا فِي ٱلۡأَرۡضِ
mereka tidak
dapat memperoleh peluang usaha (untuk memenuhi kebetuhan) di bumi
;
يَحۡسَبُهُمُ
ٱلۡجَاهِلُ أَغۡنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ
orang yang
tidak tahu mengira mereka (sebagai)
orang-orang yang tidak butuh karena mereka memelihara diri dari pengemis.
تَعۡرِفُهُم
بِسِيمَٰهُمۡ لَا يَسَۡٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلۡحَافٗاۗ
Engkau (Nabi
Muhammad Saw.) kenal mereka dengan (melihat) tanda-tanda mereka, mereka tidak
meminta kepada orang secara mendesak.
وَمَا
تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ ٢٧٣
Dan apa saja
(harta) yang baik kamu nafkahkan (di jalan Allah Swt.), maka sesungguhnya
Allah Maha Mengetahuinya.
|
لِلۡفُقَرَآءِ
ٱلَّذِينَ أُحۡصِرُواْ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ
(apa yang
kamu infakkan) adalah untuk orang-orang fakir yang terhalang (usahanya karena
jihad) di jalan Allah,
لَا
يَسۡتَطِيعُونَ ضَرۡبٗا فِي ٱلۡأَرۡضِ
sehingga dia
yang tidak dapat berusaha di bumi
يَحۡسَبُهُمُ
ٱلۡجَاهِلُ أَغۡنِيَآءَ مِنَ ٱلتَّعَفُّفِ
(orang lain)
yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena
menjaga diri (dari meminta-minta).
تَعۡرِفُهُم
بِسِيمَٰهُمۡ لَا يَسَۡٔلُونَ ٱلنَّاسَ إِلۡحَافٗاۗ
Engkau
(Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara
paksa kepada orang lain.
وَمَا
تُنفِقُواْ مِنۡ خَيۡرٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ ٢٧٣
Apapun harta
yang baik yang kamu infakkan. Sungguh, Allah Maha Mengetahui.
|
274
|
ٱلَّذِينَ
يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ
orang-orang
yang menginfakkan hartanya malam dan siang hari
سِرّٗا
وَعَلَانِيَةٗ
(secara)
sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan,
فَلَهُمۡ
أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ
mereka
mendapat pahala di sisi Tuhannya.
وَلَا
خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٤
Tidak ada
rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.[1]
|
ٱلَّذِينَ
يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ
Orang-orang
yang menafkahkan harta mereka di malam dan siang (hari)
سِرّٗا
وَعَلَانِيَةٗ
secara
tersembunyi dan terang-terangan,
فَلَهُمۡ
أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ
maka bagi
mereka pahala di sisi Tuhan Pemelihara mereka.
وَلَا
خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٤
Tidak ada
rasa takut menimpa mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.[2]
|
ٱلَّذِينَ
يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ
orang-orang
yang menginfakkan harta malam dan siang hari
سِرّٗا
وَعَلَانِيَةٗ
(secara)
sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan,
َلَهُمۡ
أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ
mereka
mendapat pahala di sisi Tuhannya.
َلَا
خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٤
Tidak ada
rasa takut pada merek dan mereka tidak bersedih hati.[3]
|
B.
Terjemah
Perkata
Dan siapa saja !$tBur yang kalian infakkan/berikan OçFø)xÿRr&
dari `ÏiB suatu
infak (zakat/sedekah) >ps)xÿ¯R atau
÷rr& Nè?öxtR `ÏiB yang kalian nazarkan suatu
nazar 9õ¯R dari maka sungguh cÎ*sù Allah
©!$# ¼Dia mengetahuinya çmßJn=÷èt 3 dan
tidak ada $tBur
bagi orang-orang zalim
(yang tidak menunaikan zakat dan nazar) úüÏJÎ=»©à=Ï9 dari
ô`ÏB penolong
A$|ÁRr& ÇËÐÉÈ apabila bÎ) (kalian menampakkan (bukan
bermaksud pamer)#rßö6è?
sedekah-sedekah (agar
dicontoh orang lain) ÏM»s%y¢Á9$#
maka sebaik-sebaik
sesuatu adalah $£JÏèÏZsù ia (menampakkan sedekah supaya dicontoh) }Ïd ( dan
jika bÎ)ur kalian
merahasiakannya $ydqàÿ÷è? dan
memberikannya $ydqè?÷sè?ur ukepada orang-orang fakir ä!#ts)àÿø9$# maka
itu uqßgsù lebih
baik (daripada menampakannya) ×öyz öNà6©9 4 bagi kalian
dan
Dia akan menutupi/menghapus ãÏeÿs3ãur
dari kalian Nà6Ztã sebagian dari `ÏiB öNà6Ï?$t«Íhy kesalahan-kesalahan
kalian 3 dan Allah ª!$#ur
dengan
apa yang $yJÎ/ kalian
kerjakan tbqè=yJ÷ès? maha
mengetahui ×Î6yz ÇËÐÊÈ *
bukanlah }§ø©9 atasmu/kewajibanmu
(Muhammad) øn=tã
menjadikan mereka
mendapatkan petunjuk (masuk Islam)óOßg1yèd akan
tetapi £`Å6»s9ur Allah
©!$#
Dia
(yang) memberi petunjuk (untuk masuk Islam) Ïôgt orang
yang ÆtB â
Dia kehendaki ä!$t±o 3 dan
apa yang $tBur kalian
infakkan(#qà)ÏÿZè? dari
ô`ÏB (harta)
yang baik9öyz öNà6Å¡àÿRL|sù maka
(kebaikannya) untuk diri kalian sendiri4 dan
tidaklah $tBur kalian
berinfak cqà)ÏÿZè? kecuali
wÎ) untuk
mencari uä!$tóÏFö/$# keridhan/pahala
Ïmô_ur «!$#
Allah 4 dan
apa yang $tBur kalian
infakan (#qà)ÏÿZè? dari
ô`ÏB (harta)
yang baik 9öyz
niscahya
(pahalanya) akan ditunaikan ¤$uqã
kepada kalian öNà6ös9Î) dan
kalian ÷LäêRr&ur
tidak akan w kalian dzalimi (dengan pengurangan pahala)
cqãKn=ôàè? ÇËÐËÈ
(seekah
yang kamu berikan) untuk orang-orang fakir Ïä!#ts)àÿù=Ï9
yang úïÏ%©!$# mereka
terkepung/tertahan (#rãÅÁômé& (dalam
perang) di Îû jalan
È@Î6y Allah
«!$# tidak
w mereka
dapat/mampu cqãèÏÜtGó¡t berusaha
$\/ö|Ê di
muka Îû
bumi
(berdagang/mencari nafkah) ÄßöF{$#
menyangka (kepada) mereka
ÞOßgç7|¡øts orang
yang
bodoh/tidak mengetahui
keadaan mereka ã@Ïd$yfø9$# (bahwa
mereka) orang yang kaya uä!$uÏZøîr&
dari/karena ÆÏB
sikap menjaga diri dengan
tidak meminta kepada orang lain É#ÿyèG9$#
engkau mengenal mereka NßgèùÌ÷ès? dengan
tanda-tanda/ciri-ciri (pakaian dan wajah) öNßg»yJÅ¡Î/ tidaklah
w mereka
meminta cqè=t«ó¡t
(kepada) manusia/orang lain Z$¨Y9$# secara
paksa/mendesak $]ù$ysø9Î)
3 dan apa yang $tBur kalian
infakkan (#qà)ÏÿZè? dari
ô`ÏB (harta)
yang baik 9öyz maka
sungguh cÎ*sù Allah
©!$# dengannya
¾ÏmÎ/ Maha
mengetahui íOÎ=tæ ÇËÐÌÈ orang-orang yang úïÏ%©!$# mereka
infakkan cqà)ÏÿYã harta-harta
mereka Oßgs9ºuqøBr& pada
malam hari È@ø©9$$Î/ dan
siang hari Í$yg¨Z9$#ur (secara)
rahasia/ sembunyi#vÅ dan
terang-terangan ZpuÏRxtãur
maka bagi mereka óOßgn=sù pahala
mereka öNèdãô_r& di
sisi yYÏã öTuhan
mereka NÎgÎn/u
dan tidak akan wur atas
mereka óOÎgøn=tæ rasa
takut/khawatir êöqyz dan
tidak ada wur mereka
[4]ÇËÐÍÈ bersedih hati cqçRtóst mereka öNèd
C.
Analisis Perbandingan Makna Ayat
Berangkat dari
surat al-Baqarah ayat 270 sampai 274, penulis membandingkan dari tiga al-Qur’an
yang berbeda. Pertama merujuk al-Qur’an dan Tafsirnya Kementrian agama
(Kemenag) RI tahun 2012, al-Qur’an Tafsir Perkata Al-Hidayah yang disarikan
dari Kitab al-Munir karya Imam Nawawi al-Bantani, dan Kitab Makna Al-Qur’an karya Quraish Shihab. Secara makna ayat ketiganya memiliki arti yang sama, namun secara redaksi
lafadz tentunya ada sedikit perbedaan.
Dalam al-Hidayah
dan Kemenag mengartikan أَنفَقۡتُمsebagai “infak,” sedangkan Qurais Shihab mengartikannya sebagai “nafkah”.
Kemudian kata
نَّذۡرٖ al-Hidayah dan Kemenag
mengartikan janji dan Qurais Shihab mengartikan menazarkan karena menyesuaikan
dengan kalimat sebelumnya yaitu nazar.
Selanjutnya kata تُبۡدُواْ ketiga-tiganya
mengartikan “menampakkan”, akan tetap Shihab menambahkan dengan penjelasan
tujuannya supaya dicontoh orang lain bukan untuk riya
Pada ayat 272
lafadz يَهۡدِي al-Hidayah dan Kemenag mengartikan “memberi petunjuk”, sedangkan
tetap Shihab mengartikanya “menganugrahkan petunjuk”. Perbedaan selanjutnya
dari lafadz لَا تُظۡلَمُونَShihab memaknai “tidak dianiaya” sedangkan Kemenag memaknai dengan “tidak
akan didzalimi.”
Pada ayat
selanjutnya perbedaan pada lafadz يَحۡسَبُهُمُ kemenag dan al-Hidayah mengartikan
“menyangka” Shihab mengartikan “mengira” dan pada kata É#ÿyèG9$# Shihab memaknai “memelihara diri dari pengemis”. Sedangkan kedua
yang lainnya mengartikan “menjaga diri
(dari meminta-minta)”. Selain itu lafadz' إِلۡحَافٗاۗ Shihab mengartikan “secara
mendesak” sedangkan Kemenag mengartikan “secara terpaksa”
D.
Kandungan Ayat:
Infaq sedikit maupun banyak maka pelakunya akan
di beri ganjaran pahala, ini sebagaimana firman Allah ta’ala: (وَمَآأَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ) : “Apa saja yang
kamu nafkahkan”, kalimat (نَّفَقَةٍ):
“Infaq/nafkah”, tidak ditentukan (jenisnya), yang mana digunakan pada
bentuk kalimat syarat, maka memberikan arti secara umum, oleh karena itu nafkah
atau infaq di sini mencakup sedikit maupun banyak. Akan tetapi pahalanya akan
didapat dengan dua syarat: Ikhlas untuk Allah. Harus sesuai dengan syari’at.
Sudah seharusnya bagi seseorang ketika berinfaq, dengan berharap pahala dari Allah, ini berdasarkan firman Allah ta’ala: (فَإِنَّ اللهَ يَعْلَمُهُ): “Sesungguhnya Allah mengetahui” karena jika engkau berinfaqkan dan engkau merasa bahwa Allah mengetahui infaq tersebut, maka engkau tentunya berharap pahala dari Allah.
Sudah seharusnya bagi seseorang ketika berinfaq, dengan berharap pahala dari Allah, ini berdasarkan firman Allah ta’ala: (فَإِنَّ اللهَ يَعْلَمُهُ): “Sesungguhnya Allah mengetahui” karena jika engkau berinfaqkan dan engkau merasa bahwa Allah mengetahui infaq tersebut, maka engkau tentunya berharap pahala dari Allah.
Nazar adalah janji melakukan sesuatu kebaikan kepada Allah yang
sebenarnya tidak diwajibkana baginya, tapi niat melakukan sesuatu itu
dimotivasi oleh suatu kejadian baik yang disenangi atau tidak disenangi. Nazar
terbagi dua; nazar taat kepada Allah dan nazar maksiat kepada Allah. Nazar taat
kepada Allah wajib dilaksanakan. Namun bila tidak mampu, maka wajib diganti
dengan kaffarah –yamiin. Sedangkan nazar maksiat kepada Allah tidak
boleh dilaksanakan , dan wajib diganti dengan kaffarah –yamiin. Begitu
juga, nazar tidak berlaku pada saat marah, dan wajib diganti dengan kaffarah
–yamiin. Nazar lebih kuat daripada yamin (sumpah). Karena, bila
seseorang bersumpah melakukan amal mustahabb. Maka ia tidak menjadi
wajib baginya dan kaffarah telah cukup baginya. Tetapi seandainya seseorang
bernazar mustahabb, maka ia wajib baginya dan tidak cukup dengan melakukan kaffarah,
kecuali dalam kondisi tidak mampu. Dalam ayat ini dijelaskan bahwa nazar
apapun yang diniatkan, Allah pasti mengetahuinya dan manusia tidak mampu
menghindarkan diri dari hukuman Allah jika nazar itu tidak dilaksanakan.[5]
Ta’aful atau ‘iffah menurut harfiah berarti situasi kejiwaan yang
mampu mencegah dan bertahan dari godaan hawa nafsu. Asal katanya adalah affa
ya iffu, artinya membatasi diri untuk makan/memperoleh sesuatu sedikit
saja. Menurut syara’ adalah menahan diri dari perkara haram atau meminta-minta
kepada manusia . ‘iffah atau menjaga kesucian disyariatkan kepada orang
yang belum mampu manikah sebab belum mampu menyediakan mahar dan nafkah, dengan
jalan puasa dan lain-lain (an-Nur/ 24: 33). Dalam ayat ini digambarkan keadaan
orang-orang fakir yang berhak memperoleh infak dan sedekah, meskipun mereka
tidak meminta karena ‘iffah mereka sehingga kita menyangka mereka itu
orang kaya.[6]
BAB
III
Kesimpulan
Berdasarkan uraian surat al-Baqarah ayat 270 – 274 dapat
disimpulkan bahwa. Penjelasan terjemah al-Qur’an tafsir perkata al-Hidayah sama
saja dengan Kementrian Agama (Kemenag) RI. Bisa jadi al-Hidayah merujuk pada
Kemenag secara keseluruhan dalam menerjemahkan, akan tetapi dalam menjelaskan
perkatanya sedikit berbeda karena disarikan dari Imam nawawi Bantani. Lain
halnya dengan penjelasan terjemah Ma’anil Qur’an Qurais Shihab banyak
perbedaan. Shihab menjelaskan setiap ayat lebih rinci.
Adapun sari pati dari penjelasan ayatnya membahas tentang nazar dan
infak. Secara garis besar ayat 270-274 Kemenag dan al-Hidayah mengartikan
“Infak”, sedangkan Quraish Shihab dalam karyanya mengartikan “Nafkah”. Allah
senantisa mengetahui semua infak dan nazar yang dilakukan hamba-Nya, baik
mengenai barang yang diinfakkan, maupun mengenai niat yang didorongnya untuk
melakukannya. Allah akan memberikan balasan sesuai dengan niat infak dan nazar
itu.
Orang yang zalim, akan mendapat siksaan Allah, dan dia tidak akan
mendapat pertolongan dari siapapun, sedang orang yang suka berinfak dan
menunaikan nazarnya dengan baik dan ikhlas, niscahya akan mendapatkan pertlongan
Allah, dan sebagian kesalahan-kesalahan yan.g pernah dilakukannya akan di hapus
Allah, sehingga dia bebas dari Azab sesuai dengan kadar infaknya itu.
Infak wajib itu zakat, dan infak sunat lainnya, boleh dilakukan
secara terbuka dan boleh pula secara diam-diam. Sedekah yang diberikan kepada
fakir miskin, lebih baik diserahkan secara diam-diam, sehingga tidak diketahui
orang lain. Hal itu dapat menghindarkan orang yang memberikan sedekah itu dari
perasaan ria, dan dapat pula menjaga martabat dan kehormatan si penerima
sedekah dalam pandangan masyarakat. Dengan demikian dia tidak merasa malu untuk
menerimanya, dan tidak pula merasa rendah diri.
Jasa Rental Perlengkapan Seminar, Workshop, Launching, Wisuda, Partisi Pameran
Referensi
Quraish Shihab, Makna Al-Qur’an.
Al-Qur’an Tafsir Per Kata Al-Hidayah. Banten: KAlim. 2011
Kementrian Agama RI,. 2012. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta:
Sinergi Pustaka.
[1]
ementrian Agama RI,. Al-Qur’an dan Tafsirnya, (Jakarta: Sinergi Pustaka,
2012), hal. 409
[2]
Quraish Shihab, Makna Al-Qur’an.
[3]
Al-Qur’an Tafsir Per Kata Al-Hidayah, (Banten: KAlim, 2011), hal.
47
[4]
Ibid. al-Hidayah.
[5]
Kementrian Agama RI,. Al-Qur’an dan Tafsirnya, (Jakarta: Sinergi
Pustaka, 2012), hal. 409.
[6] Ibid.,
hal. 414.
0 comments:
Post a Comment