A.
Pendahuluan
Allah
SWT telah menjadikan manusia selain sebagai makluk individu juga telah
menjadikan manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia itu butuh akan orang
lain, hal ini tentunya agar mereka bisa saling tolong menolong, tukar menukar
keperluan dalam segala macam urusan kepentingan hidup masing-masing, jadi
disini tampak jelas sekali bahwa manusia itu seakan tidak bisa lepas dari orang
lain dalam menjalankan segala macam aktivitasnya, baik aktivitas pribadi maupun
aktivitas yang ditujukan untuk kemashlahatan umum salah satu bentuk yang
menyatakan bahwa manusia butuh orang lain adalah melalui jalan interaksi
muamalah
Dalam
kehidupan kira kira sering merasa berkewajiban untuk memberikan sesuatu yang
menjadi hak orang lain, salah satu hak orang lain tersebut adalah mengembalikan
barang yang hilang kepada orang yang memilikinya, dalam makalah ini penulis
mencoba untuk menguraikan sedikit tentang barang temuan dan sesuatu yang
berhubungan dengannya.
B.
Hadits tentang Luqothoh
Bukhari
Kitab : Ilmu No. Hadist : 89
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا
عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو الْعَقَدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ
بِلَالٍ الْمَدِينِيُّ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ
يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ اللُّقَطَةِ
فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ
عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا
إِلَيْهِ قَالَ فَضَالَّةُ الْإِبِلِ فَغَضِبَ حَتَّى احْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ
أَوْ قَالَ احْمَرَّ وَجْهُهُ فَقَالَ وَمَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا سِقَاؤُهَا
وَحِذَاؤُهَا تَرِدُ الْمَاءَ وَتَرْعَى الشَّجَرَ فَذَرْهَا حَتَّى يَلْقَاهَا
رَبُّهَا قَالَ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ قَالَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ
|
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami
Abdullah bin Muhammad berkata, Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin
'Amru Al 'Aqadi berkata, Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal Al
Madini dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dari Yazid mantan budak Al Munba'its,
dari Zaid bin Khalid Al Juhani bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya
oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Kenalilah tali pengikatnya, atau Beliau berkata; kantong dan
tutupnya, kemudian umumkan selama satu tahun, setelah itu pergunakanlah. Jika
datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya". Orang itu bertanya:
"Bagaimana dengan orang yang menemukan unta?" Maka Nabi shallallahu
'alaihi wasallam marah hingga nampak merah mukanya, lalu berkata: "apa
urusanmu dengan unta itu, sedang dia selalu membawa air di perutnya, bersepatu
sehingga dapat hilir mudik mencari minum dan makan rerumputan, maka biarkanlah
dia hingga pemiliknya datang mengambilnya". Orang itu bertanya lagi
tentang menemukan kambing, maka Beliau menjawab: "Itu untuk kamu atau
saudaramu atau serigala".[1]
C.
Takhrij Hadits
PENYANDARAN
|
KITAB
|
BAB
|
NO HADITS
|
Bukhari
|
Ilmu
|
Marah ketika memberi nasehat dan
mengajar jika melihat sesuatu yang dibenci
|
89
|
Muslim
|
Barang Temuan
|
3247
|
|
Abu Daud
|
Barang Temuan
|
Mengumumkan Barang Temuan
|
1451
|
Tirmidzi
|
Hukum-Hukum
|
Barang hilang, unta dan kambing
yang tersesat
|
1293
|
Muslim, Kitab : Barang temuan, No. Hadist : 3247
|
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ قَالَ
قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ
يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ
قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ
عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا قَالَ
فَضَالَّةُ الْغَنَمِ قَالَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ قَالَ
فَضَالَّةُ الْإِبِلِ قَالَ مَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا
تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا قَالَ يَحْيَى
أَحْسِبُ قَرَأْتُ عِفَاصَهَا[2]
|
|||
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ
حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ
الرَّحْمَنِ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ
الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنْ اللُّقَطَةِ قَالَ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ وِكَاءَهَا
وَعِفَاصَهَا ثُمَّ اسْتَنْفِقْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ فَقَالَ خُذْهَا فَإِنَّمَا
هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَضَالَّةُ
الْإِبِلِ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى
احْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ أَوْ احْمَرَّ وَجْهُهُ وَقَالَ مَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا
حِذَاؤُهَا وَسِقَاؤُهَا حَتَّى يَأْتِيَهَا رَبُّهَا حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ
حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ زَادَ
سِقَاؤُهَا تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ وَلَمْ يَقُلْ خُذْهَا فِي
ضَالَّةِ الشَّاءِ وَقَالَ فِي اللُّقَطَةِ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ
صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنُكَ بِهَا وَلَمْ يَذْكُرْ اسْتَنْفِقْ قَالَ أَبُو
دَاوُد رَوَاهُ الثَّوْرِيُّ وَسُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ وَحَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ
عَنْ رَبِيعَةَ مِثْلَهُ لَمْ يَقُولُوا خُذْهَا[3]
Tirmidzi, Kitab : Hukum-hukum, No. Hadist : 1293
|
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا
إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ
يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ
رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ
اللُّقَطَةِ فَقَالَ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَوِعَاءَهَا
وَعِفَاصَهَا ثُمَّ اسْتَنْفِقْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
فَقَالَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ فَقَالَ خُذْهَا
فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
فَضَالَّةُ الْإِبِلِ قَالَ فَغَضِبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ حَتَّى احْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ أَوْ احْمَرَّ وَجْهُهُ فَقَالَ مَا لَكَ
وَلَهَا مَعَهَا حِذَاؤُهَا وَسِقَاؤُهَا حَتَّى تَلْقَى رَبَّهَا حَدِيثُ زَيْدِ
بْنِ خَالِدٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ
وَحَدِيثُ يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ
صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ[4]
D.
Biografi Periwayat Hadits
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
E.
Jalur Sanad
.
E. Kualitas Hadis
Berdasarkan
penelitian terhadap hadits yang membahas tentang Luqothoh dapat diambil
kesimpulan bahwa hadits tersebut adalah Hadits Shahih. Shahih dari segala
aspek, baik itu sanad, matan maupun rawinya. Melihat dari aspek shahih sanad,
persambungan antar rawi tersebut rawi-rawinya mengalami pertemuan langsung. Hal
ini dapat dibuktikan dengan suatu ungkapan حَدَّثَنِي,
حَدَّثَنَا, dan سَمِعَ.
Selain
itu, rawi-rawi yang meriwayatkan hadits tersebut berkualitas tsiqat (adil dan
dhabit) dan terhindar dari syadz dan ‘illat. Untuk matan, sejauh penelusuran
mengenai matan hadits ini, tidak ditemukan pendapat dari para ahli hadits yang
mendhaifkan hadits ini. Mayoritas ahli hadits sepakat, bahwa matan hadits ini
shahih dan makna hadits tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.
F.
Hadits ditinjau dari Aspek Sosial
Luqathah
(Barang Temuan) adalah barang-barang yang didapat (ditemukan) dari tempat yang
tidak diketahui pemiliknya. Umumnya berlaku untuk barang-barang yang bukan
hewan, adapun penemuan hewan biasa disebut dengan al Dhallah[5]
Adapun rukun luqathah meliputi :
1. Yang mengambil, harus adil,
sekiranya yang mengambil orang yang tidak adil, hakim berhak mencabut barang
itu dari orang tersebut, dan memberikannya kepada orang yang adil dan ahli.
Begitu juga kalau yang mengambilnya anak kecil, hendaknya diurus oleh walinya.
2. Barang yang di dapat, sesuatu yang
di dapat ada 4 macam :
a.
Barang yang dapat disimpan lama,
(seperti emas dan perak), hendaknya disimpan di tempat yang layak dengan
keadaaan barang itu, kemudian diberitahukan kepada umum di tempat-tempat yang
ramai dalam masa satu tahun. Juga hendaklah dikenal beberapa sifat, barang didapatnya
itu, umpamanya tempat, tutup, ikat, timbangan, atau bilangannya. Sewaktu
memberitahukannya hendaklah diterangkan sebagian dari sifat-sifat itu jangan
semuanya, agar tidak terambil oleh orang-orang yang tidak berhak
b.
Barang yang tidak tahan lama untuk
disimpan, seperti makanan, barang yang serupa ini yang mengambil boleh memilih
antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu
dengan yang punya barang, atau ia jual, uangnya hendaknya dia simpan agar kelak
dapat diberikannya kepada yang punya.
c.
Barang yang dapat tahan lama dengan
usaha, seperti susu, dapat disimpan lama apabila dibuat keju. Yang mengambil
hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi yang empunya (dijual atau
dibuat keju)
d.
Sesuatu yang berhajat pada nafkah,
yaitu binatang atau manusia, anak kecil umpamanya. Tentang binatang ada dua
macam, pertama : binatang yang kuat, berarti dapat menjaga dirinya sendiri
terhadap binatang yang buas, seperti unta, kerbau, kuda, binatang yang seperti
ini lebih baik dibiarkan saja, tidak usah diambil .kedua : binatang yang lemah,
tidak kuat menjaga dirinya terhadap bahaya binatang yang buas. Binatang seperti
ini hendaklah diambil, karena ditakutkan terancam bahaya dan dapat diterkam
binatang buas[6],
sesudah diambil ia harus melakukan salah satu dari tiga cara:
1) Disembelih terus dimakan, dengan
syarat ia sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan yang empunya.
2) Dengan suka rela memberi makan pada
hewan tersebut.
3) Menjualnya kemudian menyimpan
harganya. jika ternyata si pemilik datang kepadanya, maka sipenemu harus
memberikan sejumlah uang yang diperoleh dari penjualan hewan tersebut.
E. Mengenalkan Barang Temuan
Wajib hukumnya bagi orang yang
menemukan barang temuan untuk mengamati tanda-tanda yang melekat pada barang
temuan tersebut yang meliputi; wadahnya, bungkus, talinya, jenisnya,
bilangannya dan timbangannya serta iapun berkewajiban memelihara barang
tersebut layaknya barangnya sendiri. Dalam hal ini tidak ada bedanya untuk
barang yang remeh atau barang yang penting, barang tersebut berada padanya
sebagai barang titipan ia tidak berkewajiban menjamin jika terjadi kecalakaan,
kecuali dengan disengaja, kemudian setelah itu ia berkewajiaban mengumumkannnya
kepada masyarakan dengan berbagai cara, di pasar, di masjid dan di
tempat-tempat yang lain yang diduga kuat pemiliknya ada di situ, jika
pemiliknya datang dan menyebutkan tanda-tanda dan ciri-ciri barang tersebut
dengan sempurna maka si penemu boleh untuk mengembalikan barang tersebut, jika
tidak datang maka penemu berkewajiban memperkenalkannya selama setahun, setelah
setahun tidak ada yang mengakui barang tersebut, maka si penemu boleh memiliki
dan memanfaatkan barang tersebut.
F. Permasalahan-permasalahan yang
berkaitan dengan luqathah
1. Menemukan anak yang terlantar
dijalanan
Jika kita menemukan atau menjumpai anak ditengah jalan,
dalam keadaan apapun baik memang sengaja ditelantarkan oleh orang tuanya atau
tampak seperti orang yang hilang dengan sendirinya maka memungutnya,
mendidiknya serta mengasuhnya adalah fardlu kifayah, hal ini sebagaimana
disampaikan oleh Imam Abu Suja’ dalam kitabnya Matn al Ghayah Wa al Taqrib
“Bila
ditemukan seorang anak yang hilang ditengah jalan, maka memungut, mendidik dan
mengasuhnya adalah wahib kifayah, dan tidak dibiarkan tetap (tinggal) kecuali
ditangan orang yang bisa dipercaya. Bila terdapat harta padanya, maka hakim
memberi belanja padanya dari harta tersebut. Dan bila todak terdapat padanya
harta, maka belanjanya diambil dari baitul mal.”[7]
2.
Menemukan barang-barang yang sepele
atau yang terlihat sengaja dibuang
Mengenai
barang yang yang sepele; seperti makanan atau uang seratus rupiah, maka barang
yang ia temukan tersebut tidak wajib untuk diperkenalkan selama setahun, tetapi
hanya perlu diperkenalkan dalam waktu dan tempo dimana diduga kuat pemiliknya
tidak lagi menuntutnya. Dan setelah itu penemu boleh memanfaatkan barang
tersebut jika ternyata tidak ada yang mengakuinya.
G.
Penutup
Berdasarkan
penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai hadis tentang luqathah ini,
yang meliputi sanad, matan, dan rawi maka dapat disimpulkan bahwa, hadits ini
berkualitas shahih. Shahih dalam kesimpulan ini meliputi shahih sanad, matan
dan rawi.
Barang
temuan atau yang biasa disebut luqathah adalah segala macam benda yang didapatkan
dari tempat yang tidak diketahui pemiliknya. Adapun hukum asalnya adalah sunah,
dan hal ini bisa beribah sesuai dengan kondisi dari si penemu, jika si penemu
ingin menguasai barang yang ia temukan maka ia berkewajiban mengumumkan barang
tersebut selama setahun jika barang yang ia temukan adalah barang yang
berharga, sedangkan untuk barang yang sepele maka cukup diberitahu sekiranya
sampai si pemilik tidak lagi mengungkitnya.
H.
Referensi
Abu
Suja’, Imam. Matn al Ghayah Wa al Taqrib, (Surabaya : Toko Buku Hidayah.
Sabiq, Sayyid. 1987. Fiqih Sunnah 13,
Pent. : Kamaluddin A. Marzuki. Bandung :PT. Al Ma’arif.
Software Lidwa Pusaka Kitan 9 Imam Hadits
Toha, Sulaiman.
1991. Terjemahan Hadits Shahih Muslim. Jakarta : Pustaka al Husna.
BACA JUGA : MOTi EXPONENT
Jasa Rental Perlengkapan Seminar, Workshop, Launching, Wisuda, Partisi Pameran
[1]
Software Lidwa Pusaka Kitan 9 Imam Hadits
[2]
Ibid
[3]
Ibid
[4]
Ibid
[5]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 13, Pent. : Kamaluddin A.
Marzuki (Bandung :PT. Al Ma’arif, 1987),Cet. I, hal. 85
[6]
Sulaiman Toha, Terjemahan
Hadits Shahih Muslim, (Jakarta : Pustaka al Husna, 1991), Cet. III, hal.33
0 comments:
Post a Comment