اَهْلاًوَسَهْلاً

Friday, 26 December 2014

Takhrij Hadits Luqotoh (Barang Temuan)



A.    Pendahuluan
Allah SWT telah menjadikan manusia selain sebagai makluk individu juga telah menjadikan manusia sebagai makhluk sosial artinya manusia itu butuh akan orang lain, hal ini tentunya agar mereka bisa saling tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam segala macam urusan kepentingan hidup masing-masing, jadi disini tampak jelas sekali bahwa manusia itu seakan tidak bisa lepas dari orang lain dalam menjalankan segala macam aktivitasnya, baik aktivitas pribadi maupun aktivitas yang ditujukan untuk kemashlahatan umum salah satu bentuk yang menyatakan bahwa manusia butuh orang lain adalah melalui jalan interaksi muamalah
Dalam kehidupan kira kira sering merasa berkewajiban untuk memberikan sesuatu yang menjadi hak orang lain, salah satu hak orang lain tersebut adalah mengembalikan barang yang hilang kepada orang yang memilikinya, dalam makalah ini penulis mencoba untuk menguraikan sedikit tentang barang temuan dan sesuatu yang berhubungan dengannya.

B.     Hadits tentang Luqothoh
Bukhari Kitab : Ilmu No. Hadist : 89
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو الْعَقَدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ الْمَدِينِيُّ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ قَالَ فَضَالَّةُ الْإِبِلِ فَغَضِبَ حَتَّى احْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ أَوْ قَالَ احْمَرَّ وَجْهُهُ فَقَالَ وَمَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا تَرِدُ الْمَاءَ وَتَرْعَى الشَّجَرَ فَذَرْهَا حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا قَالَ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ قَالَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ
Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad berkata, Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin 'Amru Al 'Aqadi berkata, Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal Al Madini dari Rabi'ah bin Abu Abdurrahman dari Yazid mantan budak Al Munba'its, dari Zaid bin Khalid Al Juhani bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kenalilah tali pengikatnya, atau Beliau berkata; kantong dan tutupnya, kemudian umumkan selama satu tahun, setelah itu pergunakanlah. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya". Orang itu bertanya: "Bagaimana dengan orang yang menemukan unta?" Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam marah hingga nampak merah mukanya, lalu berkata: "apa urusanmu dengan unta itu, sedang dia selalu membawa air di perutnya, bersepatu sehingga dapat hilir mudik mencari minum dan makan rerumputan, maka biarkanlah dia hingga pemiliknya datang mengambilnya". Orang itu bertanya lagi tentang menemukan kambing, maka Beliau menjawab: "Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala".[1]

C.    Takhrij Hadits

PENYANDARAN
KITAB
BAB
NO HADITS
Bukhari
Ilmu
Marah ketika memberi nasehat dan mengajar jika melihat sesuatu yang dibenci
89
Muslim
Barang Temuan

3247
Abu Daud
Barang Temuan
Mengumumkan Barang Temuan
1451
Tirmidzi
Hukum-Hukum
Barang hilang, unta dan kambing yang tersesat

1293








Muslim, Kitab : Barang temuan, No. Hadist : 3247
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا قَالَ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ قَالَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ قَالَ فَضَالَّةُ الْإِبِلِ قَالَ مَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا قَالَ يَحْيَى أَحْسِبُ قَرَأْتُ عِفَاصَهَا[2]


Abu Daud, Kitab : Barang Temuan, No. Hadist : 1451





حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اللُّقَطَةِ قَالَ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ اسْتَنْفِقْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ فَقَالَ خُذْهَا فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَضَالَّةُ الْإِبِلِ فَغَضِبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى احْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ أَوْ احْمَرَّ وَجْهُهُ وَقَالَ مَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا حِذَاؤُهَا وَسِقَاؤُهَا حَتَّى يَأْتِيَهَا رَبُّهَا حَدَّثَنَا ابْنُ السَّرْحِ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ بِإِسْنَادِهِ وَمَعْنَاهُ زَادَ سِقَاؤُهَا تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ وَلَمْ يَقُلْ خُذْهَا فِي ضَالَّةِ الشَّاءِ وَقَالَ فِي اللُّقَطَةِ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنُكَ بِهَا وَلَمْ يَذْكُرْ اسْتَنْفِقْ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ الثَّوْرِيُّ وَسُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ وَحَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ رَبِيعَةَ مِثْلَهُ لَمْ يَقُولُوا خُذْهَا[3]




Tirmidzi, Kitab : Hukum-hukum, No. Hadist : 1293


حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اعْرِفْ وِكَاءَهَا وَوِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ اسْتَنْفِقْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ فَقَالَ لَهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ فَقَالَ خُذْهَا فَإِنَّمَا هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَضَالَّةُ الْإِبِلِ قَالَ فَغَضِبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى احْمَرَّتْ وَجْنَتَاهُ أَوْ احْمَرَّ وَجْهُهُ فَقَالَ مَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا حِذَاؤُهَا وَسِقَاؤُهَا حَتَّى تَلْقَى رَبَّهَا حَدِيثُ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ وَحَدِيثُ يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رُوِيَ عَنْهُ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ[4]









D.    Biografi Periwayat Hadits
  1. Nama Lengkap : Zaid bin Khalid
  2. Kalangan : Shahabat
  3. Kuniyah : Abu 'Abdur Rahman
  4. Negeri semasa hidup : Kufah
  5. Wafat : 68 H

ULAMA
KOMENTAR

Shahabat

  1. Nama Lengkap : "Yazid, maula Al Munba'its"
  2. Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
  3. Kuniyah :
  4. Negeri semasa hidup : Madinah
  5. Wafat :

ULAMA
KOMENTAR
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Shaduuq
Adz Dzahabi
Tsiqah

  1. Nama Lengkap : Rabi'ah bin Abi 'Abdur Rahman Farrukh
  2. Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
  3. Kuniyah : Abu 'Utrsman
  4. Negeri semasa hidup : Madinah
  5. Wafat : 136 H

ULAMA
KOMENTAR
Ahmad bin Hambal
Tsiqah
Abu Hatim
Tsiqah
An Nasa'i
Tsiqah
Ya'kub Ibnu Syaibah
Tsiqah Tsabat
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah Fakih
Ibnu Hajar al 'Asqalani
masyhur
Adz Dzahabi
Ahli Fiqih madinah

  1. Nama Lengkap : Sulaiman bin Bilal
  2. Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
  3. Kuniyah : Abu Muhammad
  4. Negeri semasa hidup : Madinah
  5. Wafat : 172 H

ULAMA
KOMENTAR
Yahya bin Ma'in
Tsiqah
Ya'kub Ibnu Syaibah
Tsiqah
An Nasa'i
Tsiqah
Ibnu 'Adi
Tsiqah
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Syahin
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ahmad bin Hambal
la ba`sa bih
Adz Dzahabi
tsiqah Imam

  1. Nama Lengkap : Abdul Malik bin 'Amru
  2. Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa
  3. Kuniyah : Abu 'Amir
  4. Negeri semasa hidup : Bashrah
  5. Wafat : 204 H

ULAMA
KOMENTAR
Adz Dzahabi
Hafizh
Ibnu Hajar
tsiqah
Yahya bin Ma'in
Tsiqah
Abu Hatim
Shaduuq
An Nasa'i
tsiqah ma`mun
Ibnu Sa'ad
Tsiqah
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat

  1. Nama Lengkap : Abdullah bin Muhammad bin 'Abdullah bin Ja'far bin Al Yaman
  2. Kalangan : Tabi'ul Atba' kalangan tua
  3. Kuniyah : Abu Ja'far
  4. Negeri semasa hidup : Bukhara
  5. Wafat : 229 H

ULAMA
KOMENTAR
Abu Hatim
Shaduuq
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar
tsiqoh hafidz
Adz Dzahabi
Hafizh













E.      Jalur Sanad






Rounded Rectangle: Nabi Muhammad Saw


Rounded Rectangle: Zaid bin Khalid


Rounded Rectangle: "Yazid, maula Al
Munba'its"


Rounded Rectangle: Rabi'ah bin Abi 'Abdur
Rahman Farrukh
 


































Rounded Rectangle: Abdullah bin Wahab bin
Muslim
Rounded Rectangle: Qutaibah bin Sa'id bin
Jamil bin Tharif bin
'Abdullah




Rounded Rectangle: Yahya bin Yahya bin
Bukair bin 'Abdur Rahman




Rounded Rectangle: Abdul Malik bin 'Amru





Rounded Rectangle: Abdullah bin Muhammad bin
'Abdullah bin Ja'far bin
Al Yaman





Rounded Rectangle: Muslim

Rounded Rectangle: Ahmad bin 'Amru bin
'Abdullah bin 'Amru As Sarh


Rounded Rectangle: Tirmidzi





Rounded Rectangle: Bukhari



Rounded Rectangle: Abu Daud

 












.      E. Kualitas  Hadis
Berdasarkan penelitian terhadap hadits yang membahas tentang Luqothoh dapat diambil kesimpulan bahwa hadits tersebut adalah Hadits Shahih. Shahih dari segala aspek, baik itu sanad, matan maupun rawinya. Melihat dari aspek shahih sanad, persambungan antar rawi tersebut rawi-rawinya mengalami pertemuan langsung. Hal ini dapat dibuktikan dengan suatu ungkapan حَدَّثَنِي, حَدَّثَنَا, dan سَمِعَ.
Selain itu, rawi-rawi yang meriwayatkan hadits tersebut berkualitas tsiqat (adil dan dhabit) dan terhindar dari syadz dan ‘illat. Untuk matan, sejauh penelusuran mengenai matan hadits ini, tidak ditemukan pendapat dari para ahli hadits yang mendhaifkan hadits ini. Mayoritas ahli hadits sepakat, bahwa matan hadits ini shahih dan makna hadits tidak bertentangan dengan Al-Qur’an.
F.     Hadits ditinjau dari Aspek Sosial
Luqathah (Barang Temuan) adalah barang-barang yang didapat (ditemukan) dari tempat yang tidak diketahui pemiliknya. Umumnya berlaku untuk barang-barang yang bukan hewan, adapun penemuan hewan biasa disebut dengan al Dhallah[5]
Adapun rukun luqathah meliputi :
1.      Yang mengambil, harus adil, sekiranya yang mengambil orang yang tidak adil, hakim berhak mencabut barang itu dari orang tersebut, dan memberikannya kepada orang yang adil dan ahli. Begitu juga kalau yang mengambilnya anak kecil, hendaknya diurus oleh walinya.
2.      Barang yang di dapat, sesuatu yang di dapat ada 4 macam :
a.       Barang yang dapat disimpan lama, (seperti emas dan perak), hendaknya disimpan di tempat yang layak dengan keadaaan barang itu, kemudian diberitahukan kepada umum di tempat-tempat yang ramai dalam masa satu tahun. Juga hendaklah dikenal beberapa sifat, barang didapatnya itu, umpamanya tempat, tutup, ikat, timbangan, atau bilangannya. Sewaktu memberitahukannya hendaklah diterangkan sebagian dari sifat-sifat itu jangan semuanya, agar tidak terambil oleh orang-orang yang tidak berhak
b.      Barang yang tidak tahan lama untuk disimpan, seperti makanan, barang yang serupa ini yang mengambil boleh memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang, atau ia jual, uangnya hendaknya dia simpan agar kelak dapat diberikannya kepada yang punya.
c.       Barang yang dapat tahan lama dengan usaha, seperti susu, dapat disimpan lama apabila dibuat keju. Yang mengambil hendaklah memperhatikan yang lebih berfaedah bagi yang empunya (dijual atau dibuat keju)
d.      Sesuatu yang berhajat pada nafkah, yaitu binatang atau manusia, anak kecil umpamanya. Tentang binatang ada dua macam, pertama : binatang yang kuat, berarti dapat menjaga dirinya sendiri terhadap binatang yang buas, seperti unta, kerbau, kuda, binatang yang seperti ini lebih baik dibiarkan saja, tidak usah diambil .kedua : binatang yang lemah, tidak kuat menjaga dirinya terhadap bahaya binatang yang buas. Binatang seperti ini hendaklah diambil, karena ditakutkan terancam bahaya dan dapat diterkam binatang buas[6], sesudah diambil ia harus melakukan salah satu dari tiga cara:
1)      Disembelih terus dimakan, dengan syarat ia sanggup membayar harganya apabila bertemu dengan yang empunya.
2)      Dengan suka rela memberi makan pada hewan tersebut.
3)      Menjualnya kemudian menyimpan harganya. jika ternyata si pemilik datang kepadanya, maka sipenemu harus memberikan sejumlah uang yang diperoleh dari penjualan hewan tersebut.

E.     Mengenalkan Barang Temuan
Wajib hukumnya bagi orang yang menemukan barang temuan untuk mengamati tanda-tanda yang melekat pada barang temuan tersebut yang meliputi; wadahnya, bungkus, talinya, jenisnya, bilangannya dan timbangannya serta iapun berkewajiban memelihara barang tersebut layaknya barangnya sendiri. Dalam hal ini tidak ada bedanya untuk barang yang remeh atau barang yang penting, barang tersebut berada padanya sebagai barang titipan ia tidak berkewajiban menjamin jika terjadi kecalakaan, kecuali dengan disengaja, kemudian setelah itu ia berkewajiaban mengumumkannnya kepada masyarakan dengan berbagai cara, di pasar, di masjid dan di tempat-tempat yang lain yang diduga kuat pemiliknya ada di situ, jika pemiliknya datang dan menyebutkan tanda-tanda dan ciri-ciri barang tersebut dengan sempurna maka si penemu boleh untuk mengembalikan barang tersebut, jika tidak datang maka penemu berkewajiban memperkenalkannya selama setahun, setelah setahun tidak ada yang mengakui barang tersebut, maka si penemu boleh memiliki dan memanfaatkan barang tersebut.


F.     Permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan luqathah
1.      Menemukan anak yang terlantar dijalanan
Jika kita menemukan atau menjumpai anak ditengah jalan, dalam keadaan apapun baik memang sengaja ditelantarkan oleh orang tuanya atau tampak seperti orang yang hilang dengan sendirinya maka memungutnya, mendidiknya serta mengasuhnya adalah fardlu kifayah, hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Abu Suja’ dalam kitabnya Matn al Ghayah Wa al Taqrib
“Bila ditemukan seorang anak yang hilang ditengah jalan, maka memungut, mendidik dan mengasuhnya adalah wahib kifayah, dan tidak dibiarkan tetap (tinggal) kecuali ditangan orang yang bisa dipercaya. Bila terdapat harta padanya, maka hakim memberi belanja padanya dari harta tersebut. Dan bila todak terdapat padanya harta, maka belanjanya diambil dari baitul mal.”[7]
2.      Menemukan barang-barang yang sepele atau yang terlihat sengaja dibuang
Mengenai barang yang yang sepele; seperti makanan atau uang seratus rupiah, maka barang yang ia temukan tersebut tidak wajib untuk diperkenalkan selama setahun, tetapi hanya perlu diperkenalkan dalam waktu dan tempo dimana diduga kuat pemiliknya tidak lagi menuntutnya. Dan setelah itu penemu boleh memanfaatkan barang tersebut jika ternyata tidak ada yang mengakuinya.
G.    Penutup
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis mengenai hadis tentang luqathah ini, yang meliputi sanad, matan, dan rawi maka dapat disimpulkan bahwa, hadits ini berkualitas shahih. Shahih dalam kesimpulan ini meliputi shahih sanad, matan dan rawi.
Barang temuan atau yang biasa disebut luqathah adalah segala macam benda yang didapatkan dari tempat yang tidak diketahui pemiliknya. Adapun hukum asalnya adalah sunah, dan hal ini bisa beribah sesuai dengan kondisi dari si penemu, jika si penemu ingin menguasai barang yang ia temukan maka ia berkewajiban mengumumkan barang tersebut selama setahun jika barang yang ia temukan adalah barang yang berharga, sedangkan untuk barang yang sepele maka cukup diberitahu sekiranya sampai si pemilik tidak lagi mengungkitnya.
H.    Referensi
Abu Suja’, Imam. Matn al Ghayah Wa al Taqrib, (Surabaya : Toko Buku Hidayah.
Sabiq, Sayyid. 1987. Fiqih Sunnah 13, Pent. : Kamaluddin A. Marzuki. Bandung :PT. Al Ma’arif.
Software Lidwa Pusaka Kitan 9 Imam Hadits
Toha, Sulaiman. 1991. Terjemahan Hadits Shahih Muslim. Jakarta : Pustaka al Husna.


BACA JUGA : MOTi EXPONENT
Jasa Rental Perlengkapan Seminar, Workshop, Launching, Wisuda, Partisi Pameran

[1] Software Lidwa Pusaka Kitan 9 Imam Hadits
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Ibid
[5]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah 13, Pent. : Kamaluddin A. Marzuki (Bandung :PT. Al Ma’arif, 1987),Cet. I, hal. 85

[6] Sulaiman  Toha, Terjemahan Hadits Shahih Muslim, (Jakarta : Pustaka al Husna, 1991), Cet. III, hal.33
[7] Imam Abu Suja’, Matn al Ghayah Wa al Taqrib, (Surabaya : Toko Buku Hidayah, NY), hal. 148

0 comments: